Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengeluarkan putusan untuk mengabulkan gugatan Penggugat, yakni Penggugat I PT Duta Makmur Sejahtera dan Penggugat II Michael Steven, terhadap Tergugat I Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia dan Tergugat II Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK terkait perkara cabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna. Adapun nomor perkaranya, yakni 475/G/2023/PTUN.JKT.
Mengenai hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan melakukan banding. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya telah mengajukan memori banding kepada PTUN.
"Jadi, OJK mengajukan upaya hukum banding dan saat ini menyampaikan memori banding kepada PTUN Jakarta," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (2/4).
Sementara itu, Ogi mengungkapkan Kresna Life tak patuh dalam menjalankan ketentuan sehingga membuat OJK mengambil langkah dengan mencabut izin usaha perusahaan tersebut. Dia menjelaskan Kresna Life telah diberikan waktu yang cukup sesuai dengan ketentuan untuk pemenuhan penyebab dikenakan sanksi.
Baca Juga: Putusan PTUN Menangkan Kresna Life Dinilai jadi Preseden Buruk Industri Asuransi
Proses pengenaan sanksi Kresna Life telah dilakukan secara bertahap sejak 2019 sampai pencabutan pada 2023. Pengenaan sanksi Kresna Life sampai pembatasan kegiatan usaha dan terakhir dengan diterbitkannya proses pencabutan izin usaha telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Mengenai program Subordinate Loan (SOL) yang ditawarkan Kresna Life, Ogi menganggap sampai batas waktu yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan, terutama dengan tidak adanya aktanotariil. Dia mengatakan ketidakjelasan program SOL yang tidak sesuai dengan ketentuan justru akan merugikan pihak pemegang polis (pempol).
Ogi juga membeberkan perbedaan perhitungan Risk Based Capital (RBC) antara OJK dengan Kresna Life terjadi karena sesuai dengan fakta pemeriksaan di lapangan terdapat perbedaan perhitungan cadangan.
Sebab, di lapangan, produk K-Lita ternyata memberikan garansi aset investasi. Dengan demikian, kata dia, Kresna life kurang mencatatkan kewajibannya. Ogi menambahkan pembayaran klaim oleh Kresna Life sebesar Rp 1,4 triliun tidak didukung bukti dan sumber pembayaran.
"Justru berasal dari Kresna Life itu sendiri, bukan merupakan tambahan modal dari pemegang saham," katanya.
Berdasarkan pantauan Kontan di SIPP PTUN Jakarta, memang benar OJK telah mendaftarkan banding atas putusan PTUN Jakarta dengan nomor perkara, yakni 475/G/2023/PTUN.JKT. Adapun permohonan banding telah disampaikan pada 6 Maret 2024, dengan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK sebagai Pembanding (Tergugat II) serta Dewan Komisioner OJK Republik Indonesia sebagai Pembanding (Tergugat I). Sementara itu, Arthur Kenneth Oetomo, dkk (4 orang) tercatat sebagai Terbanding (Penggugat II Intervensi I), Michael Steven sebagai Terbanding (Penggugat II), dan PT Duta Makmur Sejahtera sebagai Terbanding (Penggugat I). Kini, status perkara tersebut Penerimaan Kontra Memori Banding.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News