kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK Beberkan Kabar Terbaru Soal Restrukturisasi Jiwasraya


Selasa, 16 Juli 2024 / 08:15 WIB
OJK Beberkan Kabar Terbaru Soal Restrukturisasi Jiwasraya
ILUSTRASI. OJK tetap meminta Jiwasraya menangani dengan baik pemegang polis yang menolak restrukturisasi.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan kabar terbaru terkait penyelesaian masalah PT Asuransi Jiwasraya (persero), termasuk soal restrukturisasi.

Mengenai hal itu, Kepala eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan liabilitas polis yang menyetujui restrukturisasi Jiwasraya yang telah dialihkan ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) sebesar Rp 37,98 triliun.

"Porsinya 99,7% dan yang akan dialihkan selanjutnya sebesar Rp 124 miliar," ucap Ogi dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (11/7).

Mengenai pemegang polis yang menolak restrukturisasi, Ogi menjelaskan telah dilakukan penawaran ulang dengan menjelaskan kembali skema restrukturisasi yang lebih menguntungkan pemegang polis dibandingkan tetap menjadi pemegang polis Jiwasraya. 

Baca Juga: Saling Gugat OJK dan Grup Kresna, Tak Sampai Mengupas Tingkah Laku Pengelola Dana

Dia bilang Jiwasraya telah berhasil membujuk pemegang polis yang menolak restrukturisasi menjadi menyetujuinya. Adapun sejak Juli 2023 sampai dengan Juni 2024, sebanyak 65,6% dari pemegang polis yang semula menolak, saat ini telah menyetujui skema restrukturisasi yang ditawarkan. 

"Proses penawaran ulang opsi restrukturisasi polis kepada peserta yang menolak restrukturisasi telah diperpanjang beberapa kali, terakhir sampai 30 Juni 2024," tuturnya.

Ogi menyatakan OJK tetap meminta Jiwasraya menangani dengan baik pemegang polis yang menolak restrukturisasi dan mempersiapkan proses penyelesaian kewajiban bagi pemegang polis yang tetap tidak menyetujui restrukturisasi.

Dia menyampaikan OJK tetap menghargai setiap keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, OJK juga telah meminta Jiwaraya menghormati dan melaksanakan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×