kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK Beberkan Karakteristik Investasi Ilegal yang Harus Diwaspadai Masyarakat


Sabtu, 06 Januari 2024 / 19:13 WIB
OJK Beberkan Karakteristik Investasi Ilegal yang Harus Diwaspadai Masyarakat
ILUSTRASI. Investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal masih marak di Indonesia


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal masih marak di Indonesia sehingga banyak masyarakat yang menjadi korban. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan karakteristik investasi ilegal yang harus diwaspadai masyarakat.

Mengenai hal itu, Analis OJK Sokhib Nur Prasetyo menyebut investasi ilegal pasti legalitasnya tidak jelas. Oleh karena itu, kata dia, masyarakat harus selalu mengecek legalitas investasi tersebut, bukan hanya terdaftar di OJK saja, tetapi bisa juga di Kementerian Keuangan atau Kementerian Perdagangan. 

"Masyarakat harus cek, jangan terbuai dengan tulisan terdaftar dan diawasi OJK atau lainnya. Jadi, jiwa kritis harus benar-benar ditumbuhkan," katanya dalam webinar LPTUI, Selasa (2/1).

Baca Juga: Jangan Jadi Korban, Hindari Utang dari 337 Pinjol & 288 Pinpri Ilegal Berikut

Karakteristik lainnya, yakni keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat. Sokhib menyampaikan prinsip investasi adalah high risk and high return. Jadi, kata dia, makin risikonya tinggi, maka hasil yang didapat makin besar. Jadi, jangan sampai risiko rendah, kemudian return yang didapatkan akan lebih besar.

"Misal, berinvestasi di deposito, ada bagi hasilnya. Banyak sekali oknum pelaku investasi bodong kemudian menawarkan bisa dapat keuntungan 20%, itu sudah pasti bodong. Oleh karena itu, penting mengecek tingkat bunga deposito. Kalau dua kali lipat, tentu perlu dicurigai," ungkapnya.

Karakteristik lainnya ada skema ponzi, yakni dengan modus membantu sesama, bisa melalui belanja online dan penjualan saham. Sokhib menyampaikan masyarakat harus waspada kalau dapat pengembalian tinggi di depan, pasti ujung-ujungnya tak akan dapat pengembalian lagi dan tinggal menunggu siklus saja para anggota kehilangan duit mereka. 

Selain itu, investasi ilegal biasanya juga memanfaatkan publik figur atau artis untuk endorsement. Sokhib bilang tak jarang artis juga tak tahu dengan yang dipromosikan mereka. 

Sebagai informasi, Satgas Pasti menemukan 22 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal pada periode November 2023. Sekretariat Satgas Pasti Hudiyanto merinci dari 22 entitas tersebut, salah satunya 12 entitas melakukan penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit.

Baca Juga: Perlindungan Saat Fintech Gagal Bayar

"Selain itu, 7 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, 2 entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 1 entitas melakukan kegiatan pencatatan keuangan tanpa izin," ucapnya dalam keterangan resmi, Sabtu (30/12).

Satgas Pasti pada periode November 2023 juga melakukan pemblokiran terhadap 337 pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi. Selain itu, ditemukan juga 288 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan kerahasiaan data pribadi.

Dengan demikian, sejak 2017 hingga 2023, Satgas telah menghentikan 8.149 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.218 investasi ilegal, 6.680 pinjaman online ilegal dan pinjaman pribadi (pinpri), serta 251 entitas gadai ilegal. Satgas Pasti juga menemukan 38 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan masyarakat terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×