kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

OJK bekukan kegiatan usaha Evolusi Finansial Indonesia


Kamis, 20 September 2018 / 11:00 WIB
OJK bekukan kegiatan usaha Evolusi Finansial Indonesia
ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Willem Kurniawan | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam keterbukaan informasi, Rabu (19/9) menginformasikan pembekuan kegiatan usaha PT Evolusi Finansial Indonesia karena tidak memenuhi sejumlah ketentuan di bidang perusahaan pembiayaan yang tertuang dalam surat Nomor S-475/NB.2/2018 dan S-476/NB.2/2018 tanggal 28 Agustus 2018.

Moch. Ihsanuddin, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II mengatakan pelanggaran yang dilakukan oleh Evolusi Finansial Indonesia belum memenuhi sejumlah pasal dalam POJK Nomor 29/POJK.05/2014 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan hingga batas waktu yang ditetapkan berakhir.

"Hal diatas meliputi pasal 11 ayat (1), pasal 25 ayat (1), pasal 26 ayat (1) dan pasal 31 ayat (3)," ungkap Ihsanuddin dalam pengumuman OJK, Rabu (19/9).

Pelanggaran meliputi: 

  1. Tidak dilakukannya langkah-langkah tindak lanjut sesuai rekomendasi yang terdapat dalam laporan hasil permeriksaan - Pasal 11 ayat (1)
  2. Tidak memenuhi persyaratan Tingkat Kesehatan Keuangan dengan kondisi minimum sehat - Pasal 25 ayat (1)
  3. Tidak memenuhi rasio permodalan minimal 10% - Pasal 26 ayat (1)
  4. Nilai piutang pembiayaan bermasalah setelah dikurangi cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan lebih dari 5% dari total piutang pembiayaan - Pasal 31 ayat (3) 

Sebelumnya OJK telah memberi surat peringatan pertama No S-738A/NB.22/2018 pada 23 Mei, surat peringatan kedua S-942/NB.22/2018 pada 26 Juni dan peringatan ketiga No S-1121/NB.22/2018 pada tanggal 27 Juli.

Selanjutnya, sanksi pembekuan kegiatan usaha diberlakukan untuk jangka waktu 6 bulan dan mulai berlaku sejak surat pembekuan kegiatan usaha ditetapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×