kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK bekukan usaha PT Amanah Finance


Rabu, 12 Desember 2018 / 18:12 WIB
OJK bekukan usaha PT Amanah Finance
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - SURABAYA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan syariah PT Amanah Finance. Pembekuan kegiatan usaha ini berdasarkan surat Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Nomor S-668/NB.2/2018 tertanggal 30 Oktober 2018.

Alasannya, perusahaan yang berkantor pusat di Menara Imperium, Jakarta Selatan itu melanggar Peraturan OJK Nomor 31 Tahun 2014 pasal 25, 31 dan 32.

Aturan itu mewajibkan perusahaan pembiayaan syariah untuk memenuhi rasio permodalan, rasio aset produktif bermasalah, dan pemenuhan ekuitas sesuai standar OJK.

Secara rinci, pasal 25 aturan itu menyebutkan, perusahaan pembiayaan syariah wajib mempertahankan rasio aset produktif bermasalah maksimum 5% dari total aset produktif.

Kemudian, dalam pasal 31 aturan itu, perusahaan wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp 100 miliar. Terakhir, pasal 32 mewajibkan perusahaan memiliki rasio ekuitas terhadap modal yang disetor minimum sebesar 50%.

Sebelumnya, OJK telah mengirimkan satu kali surat pemberitahuan dan tiga kali surat peringatan. Menurut keterangan OJK, PT Amanah Finance juga telah menyampaikan rencana pemenuhan atas kewajiban itu. Akan tetapi, OJK menilai rencana tersebut belum bisa mengatasi masalah perusahaan tersebut.

"PT Amanah Finance tidak menyampaikan rencana pemenuhan sesuai ketentuan yang berlaku sampai dengan batas akhir peringatan tertulis ketiga," kata OJK dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/12).

Dengan begitu, PT Amanah Finance dilarang melakukan kegiatan usaha selama enam bulan, sejak tanggal keluarnya surat hingga 29 April 2019.

Apabila dalam jangka waktu itu PT Amanah Finance ketahuan tetap menjalankan bisnisnya, maka OJK akan langsung mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan syariah tersebut.

Di samping itu, OJK tetap meminta PT Amanah Finance untuk menyusun rencana penyelesaian masalah serta memantau perusahaan itu untuk kembali sehat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×