kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

OJK: Beleid peningkatan modal bank segera terbit


Rabu, 18 Maret 2020 / 18:08 WIB
OJK: Beleid peningkatan modal bank segera terbit
ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah situasi yang tak kondusif akibat penyebaran virus corona, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong terbitnya ketentuan soal peningkatan modal minimum bagi perbankan.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan 1 OJK Teguh Supangkat mengatakan, beleid ini akan segera terbit dalam waktu dekat. Sayang ia enggan merincinya.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot bilang saat ini rancangan beleid sudah berada di Kementerian Hukum dan HAM. “Saat ini masih proses harmonisasi di Kemenkumham,” katanya kepada Kontan.co.id, Rabu (18/3).

Baca Juga: Bank Indonesia diprediksi turunkan suku bunga lagi di bulan Maret ini

Asal tahu saja, dalam ketentuan baru ini, OJK bakal menetapkan modal minimum bank umum minimum Rp 1 triliun. Secara bertahap batas minimum ini bakal ditingkatkan menjadi Rp 2 triliun pada 2021, dan Rp 3 triliun pada 2022.

Sejumlah sanksi mulai dari pembatasan kegiatan usaha hingga penurunan kelas menjadi bank perkreditan rakyat (BPR) bakal dikenakan untuk bank yang tak sanggup memenuhi ketentuan baru tersebut.

Sebelumnya Ketua Bidang Pengkajian & Pengembangan Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) Aviliani menyatakan lebih dari setengah bank umum di Indonesia mesti mentaati ketentuan ini sangat berlaku.

“Dari 110 bank umum yang beroperasi di Indonesia kini, 69 bank tercatat masih bermodal inti di bawah Rp 3 triliun. Dari studi OJK, untuk punya daya saing, bank sebenarnya butuh modal minimum hingga Rp 11 triliun. Namun, jika ini diterapkan ada 94 bank yang harus memenuhi ketentuan ini,” katanya.

Baca Juga: Dua bank pelat merah gelontorkan Rp 4,8 triliun untuk buyback saham

Ia juga menambahkan selain meningkatkan modal secara mandiri, para bank bermodal cekak ini bisa melakukan konsolidasi. Baik melakukan penggabungan usaha (merger) maupun diakuisisi oleh bank bermodal jumbo.

“Jika konsolidasi dilakukan menjelang tenggat pada 2022, harga bank pasti murah. Sebaiknya memang dilakukan sekarang ketika nilainya masih tinggi,” sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×