kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

OJK belum juga putuskan besar pungutannya


Kamis, 21 Februari 2013 / 22:20 WIB
ILUSTRASI. Kontan - Kominfo Kilas Kementerian Online


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Kecemasan para pelaku industri jasa keuangan, khususnya sekuritas bisa jadi semakin panjang. Pasalnya, pembahasan iuran yang dipungut Otoritas Jasa Keuangan belum menemui titik terang.

Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK, belum bisa memastikan kapan pungutan tersebut bisa diberlakukan. Sebelumnya, OJK berencana memberlakukan pungutan itu pada paruh waktu tahun ini.

Lebih jauh Muliaman menjelaskan, semua masukan terkait pungutan akan dirangkum menjadi satu sebagai bahan pertimbangan penetapan peraturan pemerintah (PP). "Jadi, kami sendiri masih menunggu hasil pembahasan di Kementerian Keuangan," imbuhnya.

Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, mengungkapkan hal senada. Menurutnya, pungutan belum bisa diterapkan jika PP belum jadi.

"Tapi jika melihat dari sisi kebutuhan, harusnya sesegera mungkin," tukas Nurhaida. Dalam undang - undang OJK juga sudah disebutkan sumber operasional OJK berasal dari APBN dan iuran dari pelaku industri keuangan.

Sayang, baik Muliaman maupun Nurhaida enggan merinci apakah besaran pungutan tersebut masih sama seperti usulan sebelumnya atau bahkan turun mengingat banyak pihak yang merasa keberatan dengan pungutan tersebut. Angka terakhir pungutan untuk sekuritas adalah 0,015% - 0,03% dari aset per tahun.

Muliaman memahami apa yang menjadi konsentrasi industri jasa keuangan. Dirinya juga memberikan sinyal jika nantinya pungutan tersebut sebisa mungkin tidak akan memberatkan beban operasional perusahaan jasa keuangan.

"Intinya, mereka minta jika ada pungutan maka jangan dibebankan sekaligus tapi bertahap. Itu wajar - wajar saja," jelas Muliaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×