kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.837.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.991   62,00   0,37%
  • IDX 7.097   -67,03   -0,94%
  • KOMPAS100 977   -12,33   -1,25%
  • LQ45 719   -12,76   -1,74%
  • ISSI 250   -1,82   -0,73%
  • IDX30 391   -7,50   -1,88%
  • IDXHIDIV20 489   -9,60   -1,93%
  • IDX80 110   -1,54   -1,38%
  • IDXV30 134   -2,11   -1,54%
  • IDXQ30 128   -2,18   -1,68%

OJK benahi infrastruktur BPR


Sabtu, 28 November 2015 / 13:25 WIB
OJK benahi infrastruktur BPR


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Kendati memiliki pangsa pasar minim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus membenahi industri bank perkreditan rakyat (BPR).

Salah satu caranya: merilis tiga aturan yang terbit tahun depan.

Pertama, beleid tentang kegiatan usaha dan wilayah jaringan kantor BPR berdasarkan modal inti.

Kedua, persyaratan Badan Kredit Desa (BKD) agar bisa naik kelas menjadi BPR.

Ketiga, sertifikasi kompetensi bagi direksi dan dewan komisaris BPR.

Menurut Mulya Siregar, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK, tiga peraturan itu melengkapi dua aturan BPR yang terbit awal tahun ini, yang memuat kewajiban modal minimum dan penerapan tata kelola BPR.

“Tiga aturan baru tersebut diharapkan bisa meningkatkan aspek pengelolaan dari BPR, agar dapat bersaing lebih baik," tambah Heru Kristiana, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan 4 OJK.

Mirip seperti bank umum, aturan ini akan membagi BPR menjadi tiga kelompok berdasarkan modal inti.

Misalnya, kelompok 1 dengan modal inti kurang dari Rp 15 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Financial Statement in Action

[X]
×