kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

OJK benahi infrastruktur BPR


Sabtu, 28 November 2015 / 13:25 WIB


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Kendati memiliki pangsa pasar minim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus membenahi industri bank perkreditan rakyat (BPR).

Salah satu caranya: merilis tiga aturan yang terbit tahun depan.

Pertama, beleid tentang kegiatan usaha dan wilayah jaringan kantor BPR berdasarkan modal inti.

Kedua, persyaratan Badan Kredit Desa (BKD) agar bisa naik kelas menjadi BPR.

Ketiga, sertifikasi kompetensi bagi direksi dan dewan komisaris BPR.

Menurut Mulya Siregar, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK, tiga peraturan itu melengkapi dua aturan BPR yang terbit awal tahun ini, yang memuat kewajiban modal minimum dan penerapan tata kelola BPR.

“Tiga aturan baru tersebut diharapkan bisa meningkatkan aspek pengelolaan dari BPR, agar dapat bersaing lebih baik," tambah Heru Kristiana, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan 4 OJK.

Mirip seperti bank umum, aturan ini akan membagi BPR menjadi tiga kelompok berdasarkan modal inti.

Misalnya, kelompok 1 dengan modal inti kurang dari Rp 15 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×