kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   11.000   0,41%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

OJK benahi infrastruktur BPR


Sabtu, 28 November 2015 / 13:25 WIB


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Kendati memiliki pangsa pasar minim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus membenahi industri bank perkreditan rakyat (BPR).

Salah satu caranya: merilis tiga aturan yang terbit tahun depan.

Pertama, beleid tentang kegiatan usaha dan wilayah jaringan kantor BPR berdasarkan modal inti.

Kedua, persyaratan Badan Kredit Desa (BKD) agar bisa naik kelas menjadi BPR.

Ketiga, sertifikasi kompetensi bagi direksi dan dewan komisaris BPR.

Menurut Mulya Siregar, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK, tiga peraturan itu melengkapi dua aturan BPR yang terbit awal tahun ini, yang memuat kewajiban modal minimum dan penerapan tata kelola BPR.

“Tiga aturan baru tersebut diharapkan bisa meningkatkan aspek pengelolaan dari BPR, agar dapat bersaing lebih baik," tambah Heru Kristiana, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan 4 OJK.

Mirip seperti bank umum, aturan ini akan membagi BPR menjadi tiga kelompok berdasarkan modal inti.

Misalnya, kelompok 1 dengan modal inti kurang dari Rp 15 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×