Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad Muliaman menyampaikan, inisiatif yang dikeluarkan oleh Basel Committee on Banking Supervision (BCBS), harus mudah diimplementasikan di negara-negara berkembang, termasuk di Indonesia. Hal ini khususnya terkait dengan penggunaan model-model kuantitatif yang dirasa terlalu kompleks.
Dalam forum International Conference of Banking Supervision (ICBS) di Tianjin, Republic Rakyat China, yang diselenggarakan oleh China Banking Regulatory Commission (CBRC) bekerjasama dengan BCBS, Muliaman menyampaikan perlunya keseimbangan antara risk sensitivity, simplicity dan implementability tanpa mengurangi kemampuan untuk memantau risiko. Penerapan berbagai standar atau inisiatif yang diusung Basel Committee ini harus dapat diterapkan di negara berkembang yang memiliki keterbatasan infrastruktur.
"Pendekatan-pendekatan mengenai aturan basel harus sederhana dan mudah diimplementasikan. Sehingga mudah dipahami, tidak hanya untuk industri tetapi juga oleh pengawas. Belakangan ini banyak diperkenalkan model kompleks untuk mengukur risk sensitivity yang dalam pelaksanaannya cukup sulit untuk dilakukan," kata Muliaman melalui pernyataan tertulis yang diterima KONTAN, Jumat (26/9).
Muliaman menyebutkan, untuk menerapkan prudential framework yang lebih risk sensitive memang diperlukan dan harus diterapkan. Namun, prinsip-prinsip basel yang dikeluarkan harus sederhana sehingga mudah dipahami, efektif namun tidak terlalu kompleks sehingga mudah diimplementasikan dan bukan sesuatu yang rumit yang menyebabkan sedikit orang yang memahami dan sulit diterapkan serta menciptakan tingginya compliance cost.
Untuk itu, OJK akan memperjuangkan untuk ada perwakilan dari Indonesia dalam beberapa working group di basel committee untuk menyuarakan perhatian OJK atas isu ini. Terkait dengan penerapan Basel III di Indonesia, Muliaman menyampaikan bahwa penerapan Inisiatif Basel III ini akan diprioritaskan pada bank yang telah beroperasi di skala internasional.
OJK akan mempelajari dengan baik penerapan Basel III ini dengan mempertimbangkan aturan-aturan yang telah ada dan karakteristik industri perbankan Indonesia. Catatan saja, BCBS merupakan forum kerjasama di bidang pengawasan perbankan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang isu-isu kunci pengawasan dan meningkatkan kualitas pengawasan perbankan di seluruh dunia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada awal bulan September 2014 ini telah resmi menjadi anggota BCBS dan kehadiran kali ini di BCBS Meeting merupakan partisipasi pertama OJK sebagai anggota BCBS. ICBS yang ke-18 ini dihadiri paling tidak sekitar 230 delegasi dari 120 regulator jasa keuangan dan organisasi keuangan internasional dari lebih 90 negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News