kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

UU Asuransi disahkan, OJK ingin UU lain meyusul


Kamis, 25 September 2014 / 17:48 WIB
UU Asuransi disahkan, OJK ingin UU lain meyusul
ILUSTRASI. Muzakki adalah pemberi zakat atau orang yang berkewajiban untuk membayar zakat. (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik pengesahan Undang-Undang Asuransi oleh Anggota DPR pada Selasa (23/9) lalu.

Deputi Komisioner Pengawasan Industri Keuangan Non Bank II OJK, Dumoly F. Pardede mengatakan dengan adanya undang-undang Perasuransian ini maka diharapkan OJK memiliki dasar hukum yang semakin mantap ke depan dari sisi tanggung jawab dan kewenangan.

Isi penting yang baik di UU Perasuransian yaitu penegasan sistem kelembagaan, penyelenggaraan usaha, tata kelola, jenis asuransi, pengawasan, termasuk sanksi yang jelas.

Dengan pengesahan UU Perasuransian ini, Dumoly juga berharap diikuti oleh sejumlah UU baru di sektor keuangan. Saat ini saja sudah terdapat tiga undang-undang yang menyatakan jelas kewenangan OJK, yaitu UU Perasuransian, UU BPJS, dan UU Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

Ia berharap, amandemen UU Perbankan, UU Pasar Modal, dan UU Dapen juga dipercepat karena sudah terjadi banyak perubahan di pasar yang perkembangannya sudah tidak lagi seirama dengan undang-undang tersebut.

"Pasar Global yang semakin terintegrasi diikuti interaksi di sektor keuangan yang makin kompleks. Undang-undang tersebut belum mengantisipasi hal tersebut," kata Dumoly, Kamis (25/9).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×