Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2023 bisa seperti pencapaian 2022.
Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Sophia Wattimena menyampaikan untuk tahun 2022, tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN OJK mencapai 100%.
"Untuk 2023, tenggat waktunya sesuai disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu per 31 Maret 2024. Kami berharap pencapaiannya bisa 100% seperti tahun sebelumnya," ucapnya dalam konferensi pers, Senin (4/3).
Untuk meraih pencapaian penyampaian LHKPN 100% pada 2023, Sophia menyebut pihaknya telah menerapkan sejumlah strategi. Adapun strategi OJK untuk memastikan pelaksanaan pelaporan kewajiban tersebut, yakni secara internal melakukan sosialisasi dan reminder secara berkala melalui berbagai media.
Baca Juga: OJK Catat Aset Dana Pensiun Sukarela Capai Rp 370,28 Triliun di Januari 2024
Selain itu, kata dia, dibarengi layanan konsultasi untuk mengisi dan menyampaikan LHKPN secara internal. Dia menyebut OJK juga mendorong setiap satuan kerja untuk melakukan diseminasi secara mandiri terkait penguatan integritas.
"Nantinya, akan dinilai pada triwulan IV dalam rangka pemberian Integrity Awards OJK," kata Sophia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News