CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 17.552   23,00   0,13%
  • IDX 6.651   -27,59   -0,41%
  • KOMPAS100 875   -1,87   -0,21%
  • LQ45 661   -3,24   -0,49%
  • ISSI 233   -0,63   -0,27%
  • IDX30 367   -2,28   -0,62%
  • IDXHIDIV20 455   -1,76   -0,39%
  • IDX80 100   -0,20   -0,20%
  • IDXV30 128   0,44   0,34%
  • IDXQ30 117   -0,80   -0,68%

Rancangan POJK New RBC Sudah Masuk Tahap Harmonisasi di Kementerian Hukum


Kamis, 10 September 2026 / 13:06 WIB
Rancangan POJK New RBC Sudah Masuk Tahap Harmonisasi di Kementerian Hukum
ILUSTRASI. OJK menyebut, ketentuan mengenai new RBC asuransi saat ini telah memasuki tahap harmonisasi bersama Kementerian Hukum. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan perkembangan proses rancangan Peraturan OJK (POJK) mengenai perhitungan kewajiban ratio solvabilitas minimum atau disebut sebagai KRSM bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi sebagai bagian dari penguatan kerangka permodalan. Nama lainnya yang dikenal adalah New Risk Based Capital atau New RBC.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, ketentuan mengenai new RBC saat ini telah memasuki tahap harmonisasi bersama Kementerian Hukum.

"Aturannya akan segera diproses untuk penetapan sesuai dengan ketentuan rule making rule," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (7/9/2026).

Baca Juga: OJK: Rasio Klaim Industri Perasuransian Masih Terjaga per Juli 2026

Dalam proses penyusunannya, Ogi bilang, OJK juga sudah melibatkan industri, antara lain melalui simulasi dan konsultasi mengenai dampak penerapan metode perhitungan solvabilitas yang baru.

Untuk threshold KRSM, dia menyebut saat ini masih ditetapkan sebesar 120%, sedangkan untuk Domestic-Systemically Important Insurers (D-SII) terdapat tambahan buffer sehingga menjadi 135%. 

Kata Ogi, ketentuan tersebut tetap diarahkan untuk memastikan perusahaan memiliki kapasitas permodalan yang memadai dalam memenuhi kewajibannya kepada pemegang polis dan tertanggung, serta menjaga stabilitas industri.

Ke depannya, Ogi menyampaikan pengaturan new RBC akan terus disempurnakan dengan mempertimbangkan kondisi dan karakteristik industri. Namun, dia mengatakan sampai proses penyusunan saat ini, threshold 120% masih tetap menjadi acuan. 

"Perubahan lebih lanjut akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam regulasi final," ucap Ogi.

Sebelumnya, Ogi menerangkan OJK telah melakukan berbagai kajian dan benchmarking terhadap praktik internasional dalam proses penyusunan ketentuan, termasuk juga menggunakan konsultan dari World Bank untuk melakukan review implementasi dari New RBC. 

Baca Juga: LPS Usul Tak Jamin Asuransi Kredit dan Suretyship, Ini Kata OJK

Penyusunan New RBC juga mempertimbangkan implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117, khususnya pengakuan Contractual Service Margin (CSM) sebagai bagian dari liabilitas yang dapat memengaruhi pengukuran tingkat solvabilitas perusahaan. 

OJK menargetkan POJK New RBC dapat diterbitkan pada 2026, kemudian implementasi atau pengukurannya bisa dilakukan 2027, serta pengenaaan sanksi pada akhir 2028. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×