kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.902.000   75.000   2,65%
  • USD/IDR 17.038   -11,00   -0,06%
  • IDX 7.186   137,75   1,95%
  • KOMPAS100 993   21,02   2,16%
  • LQ45 729   13,26   1,85%
  • ISSI 256   5,00   1,99%
  • IDX30 395   6,62   1,70%
  • IDXHIDIV20 491   3,69   0,76%
  • IDX80 112   2,24   2,04%
  • IDXV30 136   0,72   0,53%
  • IDXQ30 129   1,78   1,41%

OJK Beri 111 Sanksi Terkait Kewajiban Pelaporan Kegiatan Literasi dan Inklusi


Sabtu, 13 Desember 2025 / 09:22 WIB
OJK Beri 111 Sanksi Terkait Kewajiban Pelaporan Kegiatan Literasi dan Inklusi
ILUSTRASI. OJK memberikan 111 sanksi administratif kepada PUJK terkait kewajiban penyampaian laporan terkait dengan kegiatan literasi dan inklusi


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan 111 sanksi administratif kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terkait kewajiban penyampaian laporan terkait dengan kegiatan literasi dan inklusi sejak 1 Januari 2025 hingga 30 November 2025. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menerangkan kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Dia bilang sanksi administratif tersebut dikenakan atas keterlambatan dan/atau tidak disampaikannya laporan realisasi literasi dan inklusi semester II-2024, rencana literasi dan inklusi tahun 2025, serta realisasi literasi dan inklusi semester I-2025. 

Secara rinci, Friderica menyebut dari total 111 sanksi administratif yang diberikan, 21 sanksi  berupa peringatan tertulis.

"Selanjutnya, 90 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 6,1 miliar," ucapnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Kamis (11/12/2025).

Baca Juga: OJK Nilai Indonesia Membutuhkan Program Asuransi Wajib Bencana

Sementara itu, OJK juga memberikan sanksi kepada PUJK terkait pelanggaran pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi berupa iklan. Sanksi diberikan berdasarkan hasil pengawasan perilaku PUJK atau market conduct yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.

Friderica menyebut OJK telah mengenakan 17 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 432 juta dan 16 sanksi administratif berupa peringatan tertulis sejak 1 Januari 2025 hingga 30 November 2025. 

Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu, termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×