kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK Beri 123 Sanksi Denda dan 51 Peringatan Tertulis di Sektor PVML Selama April 2024


Senin, 13 Mei 2024 / 19:10 WIB
OJK Beri 123 Sanksi Denda dan 51 Peringatan Tertulis di Sektor PVML Selama April 2024
ILUSTRASI. OJK telah mengenakan 123 sanksi denda dan 51 sanki peringatan tertulis di sektor PVML selama April 2024.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif, yakni 123 sanksi denda dan 51 sanki peringatan tertulis di sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) selama April 2024. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman berharap, upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku. 

"Dengan demikian, pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal," katanya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (13/5).

Baca Juga: OJK Sebut TaniFund Wajib Bentuk Tim Likuidasi Usai Dicabut Izin Usaha

Agusman menerangkan pengenaan sanksi administratif tersebut berasal dari 10 perusahaan pembiayaan, 1 perusahaan modal ventura, dan 69 penyelenggara P2P lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku, maupun hasil pengawasan atau tindak lanjut pemeriksaan. 

Selain itu, pada Maret 2024, terdapat 4 Perusahaan Pembiayaan dari 147 Perusahaan Pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum. Untuk penyelenggara P2P lending, masih terdapat enam dari 101 penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimal Rp 2,5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×