Reporter: Annisa Aninditya Wibawa |
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan bahwa PT Asuransi Bumi Asih Jaya masuk ke dalam kategori Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU). Untuk itu, OJK memberi waktu sekitar 2 bulan bagi perusahaan asuransi tersebut untuk kembali sehat.
"Tenggat waktu yang dibutuhkan Bumi Asih Jaya ini sekitar 1-2 bulan," tegas Anggota Dewan Komisioner bidang Industri Keuangan Non Bank OJK, Firdaus Djaelani, Senin, (17/6).
Dalam kategori PKU, perusahaan asuransi tidak boleh menerbitkan polis baru. Namun, mereka bisa mengurus bisnis lama dan boleh menerima premi lanjutan. Perusahaan juga wajib membayar klaim bila ada yang jatuh tempo.
Meski sudah memasukkannya dalam kategori ini, OJK masih memberi kesempatan kepada pemilik Bumi Asih Jaya untuk bisa mengatasi permasalahan yang mereka hadapi. Caranya, yaitu untuk mengundang pihak lain untuk masuk dan berinvestasi di perusahaan tersebut.
Hanya saja, Firdaus menyadari bahwa ada masalah dalam proses penyelesaian ini. Pasalnya, perusahaan asuransi yang sudah berdiri sejak tahun 1967 ini dimiliki oleh banyak pihak. "Mereka sering tidak kompak," akunya.
Firdaus bilang, pihaknya sudah memberi peringatan kepada pihak Bumi Asih Jaya. Bila mereka tak bisa mendapatkan investor baru, maka mau tak mau OJK akan mencabut izin usahanya. "Kalau tak bisa menyelesaikan, ini harus kita akhiri," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News