Reporter: Umi Kulsum | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Akulaku Finance Indonesia secara resmi mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini menyusul setelah perusahaan pembiayaan tersebut mengubah nama perusahaan.
Melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-436/NB.11/2018 tanggal 18 April 2018, Dewan Komisioner OJK memberikan pemberlakuan izin usaha kepada Akulaku Finance. Sebelumnya, Akulaku bernama PT Maxima Auto Finance.
Pemberlakuan izin usaha ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut. "Dengan ini, Akulaku Finance Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku," tulis Yatty Nurhayati selaku Direktur Kelembagaan dan Produk Industri Keuangan Non Bank (IKNB) melalui keterangan tertulisnya.
Adapun alamat kantor pusat PT Akulaku Finance Indonesia berada di Gedung Sahid Sudirman Center Lantai 11 Unit C, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 86, Jakarta Pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News