kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.919.000   13.000   0,68%
  • USD/IDR 16.249   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.047   42,07   0,60%
  • KOMPAS100 1.029   8,11   0,79%
  • LQ45 786   6,95   0,89%
  • ISSI 231   0,98   0,43%
  • IDX30 406   4,77   1,19%
  • IDXHIDIV20 470   5,25   1,13%
  • IDX80 116   1,04   0,90%
  • IDXV30 117   1,12   0,96%
  • IDXQ30 131   1,74   1,35%

OJK Beri Izin Usaha Dua Perusahaan Gadai Baru


Kamis, 22 September 2022 / 13:39 WIB
OJK Beri Izin Usaha Dua Perusahaan Gadai Baru
ILUSTRASI. Karyawan melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah perusahaan gadai swasta kembali bertambah. Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan dua perusahaan gadai baru pada September ini. 

Adapun, dua perusahaan gadai swasta tersebut antara lain PT Sentral Gadai Jabar dan PT Setia Indah Gadai. Keduanya mendapatkan izin usaha pada tanggal yang sama yaitu 7 September 2022.

Lebih detail, PT Sentral Gadai Jabar mendapatkan izin usaha berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner No KEP44/NB.1/2022. Sementara, PT Setia Indah Gadai mendapatkan izin berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner No KEP45/NB.1/2022.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Moch. Ihsanuddin pun mengatakan bahwa sesuai dengan pasal 16 POJK 31 tahun 2016, perusahaan-perusahaan pergadaian ini wajib wajib mencantumkan informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan, antara lain nama dan/atau logo perusahaan , nomor dan tanggal izin usaha serta pernyataan bahwa diawasi oleh OJK, dan waktu operasional.

Baca Juga: Investasi Unitlink Saham di Perusahaan Afiliasi, OJK Bakal Lakukan Revisi

Selain itu, tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah, dan biaya administrasi juga wajib dicantumkan secara jelas.

“Diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan,” imbuh Ichsanuddin dikutip dalam keterangan resmi, Kamis (22/9).

Terakhir, Ichsanuddin juga menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×