Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian, PT Berkat Karunia Gadai, yang memiliki ruang lingkup bisnis di Manado.
Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 27 Agustus 2026, pemberian izin usaha itu tertuang dalam surat KEP89/KO.16/2026 per 14 Agustus 2026.
"Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat dimaksud," ujar Kepala OJK Provinsi Sulawesi Utara Robert Sianipar dalam pengumuman tersebut.
OJK menyampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian (POJK Nomor 39/2024), PT Berkat Karunia Gadai wajib mencantumkan beberapa hal berupa keterangan atau informasi secara jelas di setiap kantor pusat dan kantor cabang.
Baca Juga: Bidik Bisnis Kesehatan, LLV dan Spiral Ventures Investasi di Bumame dan TWO Inc
Beberapa keterangan atau informasi tersebut, seperti nama dan logo perusahaan pergadaian. Selain itu, wajib mencantumkan nomor dan tanggal izin usaha, serta pernyataan bahwa perusahaan pergadaian tersebut berizin dan diawasi oleh OJK. PT Berkat Karunia Gadai juga harus mencantumkan hari dan jam operasional secara jelas, serta tingkat bunga pinjaman dan biaya administrasi.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) POJK Nomor 39/2024, PT Berkat Karunia Gadai diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan. OJK juga mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin OJK.
Adapun kantor pusat PT Berkat Karunia Gadai berada di Jalan Walanda Maramis Nomor 158 Pinaesaan, Kecamatan Wenang, Manado.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














