kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.224   -44,00   -0,27%
  • IDX 7.104   7,49   0,11%
  • KOMPAS100 1.061   -0,99   -0,09%
  • LQ45 835   -0,72   -0,09%
  • ISSI 215   0,47   0,22%
  • IDX30 426   -0,26   -0,06%
  • IDXHIDIV20 514   0,82   0,16%
  • IDX80 121   -0,11   -0,09%
  • IDXV30 125   -0,43   -0,34%
  • IDXQ30 142   0,04   0,03%

OJK Beri Izin Usaha kepada PT Jasa Mega Gadai


Jumat, 26 Juli 2024 / 18:59 WIB
OJK Beri Izin Usaha kepada PT Jasa Mega Gadai
ILUSTRASI. OJK memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian PT Jasa Mega Gadai yang berlokasi di Bengkulu. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian PT Jasa Mega Gadai yang berlokasi di Bengkulu. 

Izin usaha ini diberikan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner KEP41/KO.17/2024 per 12 Juli 2024 dan berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan tersebut.

Kewajiban PT Jasa Mega Gadai Berdasarkan POJK Nomor 31/POJK.05/2016

Dalam pemberian izin usaha ini, PT Jasa Mega Gadai harus mematuhi ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK Nomor 31). 

Baca Juga: Bisnis Gadai Masih Mampu Tumbuh Subur

Perusahaan diwajibkan mencantumkan beberapa informasi penting di setiap kantor atau unit layanan mereka, seperti: nama dan logo perusahaan pergadaian. 

Selain itu, wajib mencantumkan nomor dan tanggal izin usaha serta pernyataan bahwa perusahaan pergadaian tersebut diawasi oleh OJK.

PT Jasa Mega Gadai juga harus mencantumkan hari dan jam operasional secara jelas, serta tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa atau hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi.

Baca Juga: Sejumlah Pergadaian Swasta Catatkan Pertumbuhan Penyaluran Pinjaman

Kewajiban Pelaksanaan Usaha dan Pelaporan

Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31 Tahun 2016, PT Jasa Mega Gadai diwajibkan untuk memulai kegiatan usaha paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan. 

Selain itu, perusahaan juga harus melaporkan pelaksanaan kegiatan usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 15 hari kerja sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha.

OJK juga mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau memiliki izin resmi dari OJK. 

Langkah ini penting untuk memastikan bahwa layanan yang diterima masyarakat telah diawasi dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×