kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.478.000   -4.000   -0,27%
  • USD/IDR 15.685   -195,00   -1,26%
  • IDX 7.504   8,04   0,11%
  • KOMPAS100 1.166   4,61   0,40%
  • LQ45 927   -2,36   -0,25%
  • ISSI 227   1,87   0,83%
  • IDX30 478   -1,88   -0,39%
  • IDXHIDIV20 574   -2,08   -0,36%
  • IDX80 133   0,26   0,20%
  • IDXV30 142   0,64   0,46%
  • IDXQ30 160   -0,33   -0,20%

OJK Beri Izin Usaha kepada PT Lautan Wirani Gadai


Senin, 07 Oktober 2024 / 19:41 WIB
OJK Beri Izin Usaha kepada PT Lautan Wirani Gadai
ILUSTRASI. OJK berikan izin usaha untuk PT Lautan Wirani Gadai di Lampung


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian PT Lautan Wirani Gadai yang berlokasi di Lampung. Pemberian izin usaha itu berdasarkan KEP-67/KO.17/2024 per 1 Oktober 2024.

Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner dimaksud.

Dalam pemberian izin usaha itu juga sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian atau dikenal juga dengan POJK Nomor 31. PT Lautan Wirani Gadai wajib mencantumkan beberapa hal berupa keterangan dan informasi di setiap kantor atau unit layanan.

Beberapa keterangan atau informasi tersebut, seperti nama dan logo perusahaan pergadaian. Selain itu, wajib mencantumkan nomor dan tanggal izin usaha serta pernyataan bahwa perusahaan pergadaian tersebut diawasi oleh OJK.

Baca Juga: Lembaga Jasa Keuangan Banyak yang Berguguran, Ini Sejumlah Tantangan yang Dihadapi

PT Lautan Wirani Gadai juga harus mencantumkan hari dan jam operasional secara jelas, serta tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa atau hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31 Tahun 2016, PT Lautan Wirani Gadai diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.

OJK juga mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK. 

Selanjutnya: Hakim Tuntut Kenaikan Tunjangan Jabatan 142 Persen

Menarik Dibaca: Astra Land Indonesia Luncurkan Rivara, Hunian Ramah Lingkungan di Cibubur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×