kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   18.000   1,19%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK Beri Izin Usaha kepada PT Lautan Wirani Gadai


Senin, 07 Oktober 2024 / 19:41 WIB
OJK Beri Izin Usaha kepada PT Lautan Wirani Gadai
ILUSTRASI. OJK berikan izin usaha untuk PT Lautan Wirani Gadai di Lampung


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian PT Lautan Wirani Gadai yang berlokasi di Lampung. Pemberian izin usaha itu berdasarkan KEP-67/KO.17/2024 per 1 Oktober 2024.

Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner dimaksud.

Dalam pemberian izin usaha itu juga sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian atau dikenal juga dengan POJK Nomor 31. PT Lautan Wirani Gadai wajib mencantumkan beberapa hal berupa keterangan dan informasi di setiap kantor atau unit layanan.

Beberapa keterangan atau informasi tersebut, seperti nama dan logo perusahaan pergadaian. Selain itu, wajib mencantumkan nomor dan tanggal izin usaha serta pernyataan bahwa perusahaan pergadaian tersebut diawasi oleh OJK.

Baca Juga: Lembaga Jasa Keuangan Banyak yang Berguguran, Ini Sejumlah Tantangan yang Dihadapi

PT Lautan Wirani Gadai juga harus mencantumkan hari dan jam operasional secara jelas, serta tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa atau hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31 Tahun 2016, PT Lautan Wirani Gadai diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.

OJK juga mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×