kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.769.000   10.000   0,57%
  • USD/IDR 16.579   21,00   0,13%
  • IDX 6.447   211,42   3,39%
  • KOMPAS100 920   36,80   4,16%
  • LQ45 728   31,06   4,46%
  • ISSI 200   4,72   2,41%
  • IDX30 383   16,40   4,48%
  • IDXHIDIV20 463   19,75   4,45%
  • IDX80 104   4,05   4,03%
  • IDXV30 109   2,96   2,79%
  • IDXQ30 126   5,22   4,33%

Lembaga Jasa Keuangan Banyak yang Berguguran, Ini Sejumlah Tantangan yang Dihadapi


Minggu, 06 Oktober 2024 / 05:10 WIB
Lembaga Jasa Keuangan Banyak yang Berguguran, Ini Sejumlah Tantangan yang Dihadapi
ILUSTRASI. OJK menyebut pelaku usaha Lembaga Keuangan Mikro (LKM) saat ini dihadapkan oleh sejumlah tantangan.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut pelaku usaha Lembaga Keuangan Mikro (LKM) saat ini dihadapkan oleh sejumlah tantangan. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan salah satu tantangannya yakni, keterbatasan dana dan tata kelola yang kurang baik.

"Selain itu, kurangnya keterampilan dan kapasitas sumber daya manusia," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (2/10).

Baca Juga: Penyaluran Pinjaman Industri Pergadaian Rp 84,18 Triliun per Agustus 2024

Alhasil, sudah terdapat empat Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang berguguran sepanjang tahun ini. Adapun empat koperasi LKM tersebut, yakni Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Anggrek (Koperasi LKMS Anggrek), Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Pundi Mataram Pati (Koperasi LKM Pundi Mataram Pati), Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) Mugi Rahayu, dan Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mekar Jaya.

Agusman menerangkan pencabutan izin usaha terhadap 4 LKM tersebut dikarenakan terdapat permohonan pengembalian izin usaha berdasarkan keputusan RUPS atau Hasil Rapat Anggota. 

Untuk memperkuat industri, Agusman menyampaikan saat ini OJK sedang memfinalisasi penyusunan ketentuan mengenai Pengembangan dan Penguatan LKM (RPOJK LKM). 

Pada RPOJK itu, dia bilang akan diatur sejumlah hal mengenai pengelompokan skala usaha LKM menjadi skala usaha kecil, menengah, atau besar dengan kriteria tertentu, pengaturan tingkat kesehatan LKM dengan aspek tertentu, serta perluasan kepemilikan LKM oleh Pemerintah Daerah Provinsi.

Baca Juga: OJK Awasi Intensif 8 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi, Ada Apa?

"Selain itu, OJK juga sedang menyusun Roadmap Pengembangan dan Penguatan LKM yang dapat menjadi panduan arah pengembangan dan penguatan industri ke depan," kata Agusman. 

Sementara itu, OJK mencatat Lembaga Keuangan Mikro (LKM) berhasil menyalurkan pinjaman pada April 2024 sebesar Rp 1,02 triliun. Adapun nilai itu meningkat 4,08%, jika dibandingkan posisi pada April 2023 yang sebesar Rp 0,98 triliun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×