Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian, PT Wijaya Raya Gadai, yang memiliki ruang lingkup bisnis di Palembang.
Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 4 Agustus 2025, pemberian izin usaha itu tertuang dalam surat KEP45/KO.17/2025 per 25 Juli 2025.
"Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner dimaksud," ujar Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan Arifin Suseno dalam pengumuman tersebut.
OJK menyampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian (POJK Nomor 39/2024), PT Wijaya Raya Gadai wajib mencantumkan beberapa hal berupa keterangan atau informasi secara jelas di setiap kantor pusat dan kantor cabang.
Baca Juga: OJK Catat Pembiayaan Modal Ventura per Juni 2025 Sebesar Rp 16,35 Triliun
Beberapa keterangan atau informasi tersebut, seperti nama dan logo perusahaan pergadaian. Selain itu, wajib mencantumkan nomor dan tanggal izin usaha, serta pernyataan bahwa perusahaan pergadaian tersebut diawasi oleh OJK.
PT Wijaya Raya Gadai juga harus mencantumkan hari dan jam operasional secara jelas, serta tingkat bunga pinjaman dan biaya administrasi.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) POJK Nomor 39/2024, PT Wijaya Raya Gadai diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan. OJK juga mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin OJK.
Adapun PT Wijaya Raya Gadai beralamat di Jalan K.H. Wahid Hasyim, Lr. Suhada RT. 001, RW. 001, Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1, Palembang, Sumatera Selatan.
Baca Juga: Daftar Lengkap Pinjol Legal Agustus 2025, Cek Ciri-Ciri Pinjol Ilegal dari OJK
Selanjutnya: Rupiah Ditutup Menguat ke Rp 16.401 Per Dolar AS pada Hari Ini (4/8), Asia Perkasa
Menarik Dibaca: Apakah Bagus Makan Apel untuk Diet Menurunkan Berat Badan?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News