Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) semakin populer karena kecepatan dan kemudahan prosesnya. Namun, tidak semua platform aman.
Agar terhindar dari penipuan, penting untuk memastikan pinjol yang digunakan sudah berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdasarkan data resmi OJK, hingga Agustus 2025, tercatat 96 perusahaan pinjol resmi dan berizin OJK. Data ini mengacu pada update terbaru yang diumumkan sejak April hingga Juli 2025.
Jumlah ini sebelumnya sempat mencapai 97 entitas, namun pada Mei 2025 izin PT Ringan Teknologi Indonesia dicabut, sehingga kini jumlah resmi tetap 96 perusahaan berizin.
Daftar 96 pinjol resmi OJK
Mengutip ojk.go.id, berikut daftar 96 pinjol resmi OJK per Agustus 2025:
- Danamas (PT Pasar Dana Pinjaman)
- Amartha (PT Amartha Miko Fintek)
- Dompet Kilat (PT Indo FinTek)
- Boost (PT Creative Mobile Adventure)
- Toko Modal (PT Toko Modal Mitra Usaha )
- Modalku (PT Mitrausaha Indonesia Grup)
- KTA Kilat (PT Pendanaan Teknologi Nusa)
- Kredit Pintar (PT Kredit Pintar Indonesia)
- Maucash (PT Astra Welab Digital Arta)
- Finmas (PT Oriente Mas Sejahtera)
- KlikA2C (PT Aman Cermat Cepat)
- Akseleran (PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia)
- Ammana (PT Ammana Fintek Syariah)
- PinjamanGO (PT Dana Pinjaman Inklusif)
- KoinP2P (PT Lunaria Annua Teknologi)
- Pohondana (PT Pohon Dana Indonesia)
- Mekar (PT Mekar Investama Sampoerna)
Baca Juga: NIK KTP Bisa Dipakai Orang Lain untuk Pinjol, Ini Cara Cek Lewat SLIK OJK