Reporter: Ferrika Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada PT Pialang Asuransi Ragam Rahmat Rezeki.
Merujuk pengumuman situs resmi OJK Sabtu (4/8), izin usaha pialang asuransi ini diberikan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/NB.1/2018 tanggal 7 Juni 2018, yang ditetapkan 30 Juli 2018.
Perusahaan ini telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan izin usaha di bidang pialang asuransi berdasarkan POJK Nomor 68/POJK/2016 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pilang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.
Setelah mendapatkan izin usaha, Pialang Asuransi Ragam Rahmat Rezeki diwajibkan menjalankan kegiatan usaha dengan menerapkan praktik usaha yang sehat dan mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku. Perusahaan ini memiliki kantor pusat di Rukan Fatmawati Mas Blok D/310, Jalan Fatmawati Raya Nomor 20, Jakarta Selatan 12430.
Seperti diketahui, perusahaan ini telah mengajukan permohonan izin usaha di bidang pialang asuransi melalui surat-surat Nomor 001/DIR-RRR/OJK/XII/2015 tanggal 21 Desember 2015 dan terakhir Nomor 001/DIR-RRR/OJK/2018 tanggal 8 Mei 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News