Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberi ruang bagi manajer investasi untuk membentuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Dalam rancangan Peraturan OJK (POJK), tertuang salah satu syaratnya adalah manajer investasi harus mempunyai dana kelolaan minimal Rp 25 triliun. Adapun saat ini pembentukan DPLK baru diberikan kepada bank dan asuransi jiwa.
Mengenai hal itu, PT Bahana TCW Investment Management (Bahana TCW) menyambut baik kebijakan baru tersebut. Direktur Bahana TCW Danica Adhitama meyakini bahwa regulasi tersebut membuka peluang positif dan dianggap sebagai langkah penting dalam memperkuat sektor pengelolaan dana pensiun, termasuk sektor DPLK.
"Dengan pengalaman selama 30 tahun di industri pengelolaan investasi dan dana kelolaan yang mencapai Rp 70 triliun, kami merasa memiliki fondasi yang kuat untuk menjajaki peluang di bidang DPLK," ujarnya kepada Kontan, Sabtu (7/9).
Baca Juga: Tak Punya Pendapatan Tetap, OJK Dorong Pekerja Informal Miliki Program Dana Pensiun
Saat ini, Danica menyebut Bahana TCW masih dalam tahap penilaian dan diskusi internal untuk menentukan langkah-langkah terbaik ke depan. Dia menilai syarat dana kelolaan minimal dalam aturan baru itu juga dapat membawa tantangan dan peluang.
"Oleh karena itu, kami juga sedang memahami dampak dan merumuskan strategi yang tepat ke depan," katanya.
Danica menerangkan nilai dana kelolaan Bahana TCW per Agustus 2024 mencapai Rp 74,9 triliun. Artinya, secara dana kelolaan, Bahana TCW telah memenuhi salah satu syarat mendirikan DPLK.
Baca Juga: OJK Prediksi Akumulasi Dana Pensiun Berpotensi Capai 50% dari Total PDB
Selain minimal dana kelolaan, manajer investasi juga harus memenuhi syarat tambahan lain apabila mendirikan DPLK, seperti tidak mengalami defisit atau rugi dalam 3 tahun terakhir dan wajib selalu memenuhi nilai modal kerja bersih disesuaikan minimal yang dipersyaratkan dalam 3 tahun terakhir.
Adapun kebijakan terkait manajer investasi bisa mendirikan DPLK juga diatur dalam Pasal 137 ayat 3 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dana Pensiun Lembaga Keuangan tercatat hanya dapat menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News