kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Ditjen Pajak Punya Wewenang Intip Informasi Keuangan, Ini Respons Bahana TCW


Selasa, 13 Agustus 2024 / 02:27 WIB
Ditjen Pajak Punya Wewenang Intip Informasi Keuangan, Ini Respons Bahana TCW
ILUSTRASI. Bahana TCW Investment Management.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru yang merinci ketentuan antipenghindaran bagi pihak-pihak tertentu untuk melaksanakan kewajiban pertukaran informasi keuangan demi kepentingan perpajakan secara otomatis.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas PMK Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Artinya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memiliki kewenangan untuk mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

Terbitnya aturan tersebut untuk memberikan kepastian hukum bagi lembaga jasa keuangan (LJK), LJK lainnya, dan/ atau entitas lain dalam menyampaikan laporan berisi informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Baca Juga: Pengamat: Sudah Saatnya Ditjen Pajak Awasi Rekening Keuangan

Menanggapi hal itu, PT Bahana TCW Investment Management (Bahana TCW) menyatakan sedang mempelajari dan mengkaji dampak dari regulasi baru tersebut terhadap operasi dan strategi perusahaan. 

"Kami juga memahami bahwa regulasi itu merupakan kewenangan otoritas terkait, sehingga kami tidak dalam posisi untuk memberikan komentar lebih lanjut," ungkap Direktur Bahana TCW Danica Adhitama kepada Kontan, Senin (12/8).

Namun, Danica menyebut pihaknya berkomitmen untuk memastikan bahwa dalam setiap menjalankan bisnis, Bahana TCW selalu mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku untuk terpenuhinya penerapan good corporate governance (GCG) demi kepentingan semua pemangku kepentingan perusahaan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×