Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru yang merinci ketentuan antipenghindaran bagi pihak-pihak tertentu untuk melaksanakan kewajiban pertukaran informasi keuangan demi kepentingan perpajakan secara otomatis.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas PMK Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Artinya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memiliki kewenangan untuk mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
Terbitnya aturan tersebut untuk memberikan kepastian hukum bagi lembaga jasa keuangan (LJK), LJK lainnya, dan/ atau entitas lain dalam menyampaikan laporan berisi informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Baca Juga: Pengamat: Sudah Saatnya Ditjen Pajak Awasi Rekening Keuangan
Menanggapi hal itu, PT Bahana TCW Investment Management (Bahana TCW) menyatakan sedang mempelajari dan mengkaji dampak dari regulasi baru tersebut terhadap operasi dan strategi perusahaan.
"Kami juga memahami bahwa regulasi itu merupakan kewenangan otoritas terkait, sehingga kami tidak dalam posisi untuk memberikan komentar lebih lanjut," ungkap Direktur Bahana TCW Danica Adhitama kepada Kontan, Senin (12/8).
Namun, Danica menyebut pihaknya berkomitmen untuk memastikan bahwa dalam setiap menjalankan bisnis, Bahana TCW selalu mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku untuk terpenuhinya penerapan good corporate governance (GCG) demi kepentingan semua pemangku kepentingan perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News