kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.701.000   9.000   0,53%
  • USD/IDR 16.265   95,00   0,58%
  • IDX 6.638   24,89   0,38%
  • KOMPAS100 989   6,52   0,66%
  • LQ45 772   2,68   0,35%
  • ISSI 204   1,51   0,74%
  • IDX30 401   1,74   0,43%
  • IDXHIDIV20 484   3,14   0,65%
  • IDX80 112   0,84   0,75%
  • IDXV30 118   1,00   0,85%
  • IDXQ30 132   0,57   0,44%

OJK Beri Sanksi 14 Multifinance dan 27 Fintech Lending di Desember 2024


Selasa, 04 Februari 2025 / 06:55 WIB
OJK Beri Sanksi 14 Multifinance dan 27 Fintech Lending di Desember 2024
ILUSTRASI. OJK beri sanksi administratif kepada 14 multifinance, 8 perusahaan modal ventura, dan 27 penyelenggara fintech lending selama Desember 2024.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administratif kepada 14 perusahaan pembiayaan atau multifinance, 8 perusahaan modal ventura, dan 27 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending selama Desember 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan pemberian sanksi itu diberikan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan OJK yang berlaku. Sanksi itu juga diberikan atas hasil pengawasan atau tindak lanjut pemeriksaan langsung. 

"Pengenaan sanksi administratif, terdiri dari 21 sanksi denda dan 84 sanksi peringatan tertulis," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (7/1).

Baca Juga: Daya Beli Rendah Masih Berlanjut di 2025, Ini Strategi Bank Dongkrak Kredit Konsumsi

OJK berharap upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Pada akhirnya, dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal. 

Jika ditelaah berdasarkan data OJK pada November 2024, pemberian sanksi administratif pada Desember 2024 terbilang meningkat. 

Secara rinci, OJK telah memberikan sanksi administratif kepada 4 perusahaan pembiayaan atau multifinance, 3 perusahaan modal ventura, dan 11 penyelenggara fintech P2P lending selama November 2024. Pengenaan sanksi administratif, terdiri dari 10 sanksi denda dan 24 sanksi peringatan tertulis. 

Selanjutnya: Persiapan Mudik Lebaran Mulai Dibahas, Kapan Awal Puasa & Hari Raya Idul Fitri 2025?

Menarik Dibaca: Promo Hokben 1-5 Februari 2025, Ramen Double Date 2.2 Cuma Rp 63.000-an

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×