Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Dessy Rosalina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa keuangan (OJK) memberikan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada perusahaan pialang reasuransi PT Smartindo Pialang Reasuransi. Sanksi ini berlaku selama tiga bulan sejak dijatuhkan pada akhir September kemarin.
Berdasarkan pengumuman regulator, sanksi kepada Smartindo sejalan dengan surat bernomor S-91/NB.1/2017 tanggal 25 September kemarin.
"Dengan dikenakannya sanksi pembatasan kegiatan usaha, PT Smartindo Pialang Reasuransi dilarang melakukan jasa keperantaraan sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi pembatasan kegiatan usaha, namun perusahaan wajib tetap melaksanakan kewajiban yang jatuh tempo," kata Direktur Jasa Penunjang IKNB Tattys Miranti Hedyana dalam pengumuman tersebut.
Sanksi ini sendiri dikenakan karena Smartindo tak bisa memenuhi ketentuan dalam POJK nomor 70 tahun 2017 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian reasuransi.
Dalam aturan tersebut ditegaskan, perusahaan reasuransi yang memiliki ekuitas di bawah Rp 3 miliar harus meningkatkan ekuitas secara bertahap hingga menyentuh angka tersebut. Setidaknya sampai 30 Juni 2017, angka ekuitas sudah harus mencapai Rp 1,5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News