kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK Beri Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha kepada PT Sarana Riau Ventura


Jumat, 26 Juli 2024 / 17:49 WIB
OJK Beri Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha kepada PT Sarana Riau Ventura
ILUSTRASI. OJK telah memberikan sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada perusahaan modal ventura, PT Sarana Riau Ventura


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada perusahaan modal ventura, PT Sarana Riau Ventura, yang berada di Riau. Keputusan itu ditetapkan melalui surat Nomor S-28/PL.1/2024 dan S-29/PL.1/2024 per 16 Juli 2024 perihal Pembekuan Kegiatan Usaha.

OJK menyampaikan PT Sarana Riau Ventura dilarang untuk melakukan kegiatan usaha berupa penyaluran investasi dan/atau penyertaan baru, menjual sebagian atau seluruh aset dan/atau mengalihkan liabilitas perusahaan kepada LJKNB dan/atau pihak terkait, menerbitkan surat utang, dan melakukan penggabungan (merger) atau peleburan (konsolidasi) dengan LJKNB sejenis lainnya.

Baca Juga: Dalam Dua Hari Berturut, OJK Rajin Cabut Izin Beberapa BPR

OJK menerangkan pembekuan kegiatan usaha tersebut karena Direksi Perusahaan belum dinyatakan lulus uji kemampuan dan kepatutan di OJK. Hal itu sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, yang menyatakan bahwa Calon Pihak Utama wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas dan fungsinya sebagai Pihak Utama.

Selain itu, perusahaan belum memenuhi jumlah Direksi minimum sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.05/2015 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Modal Ventura (POJK 36/2015), yang menyatakan bahwa PMV atau PMVS wajib memiliki paling sedikit 2 orang anggota Direksi.

Baca Juga: OJK Tetap Layangkan Kasasi Merespons Putusan PTTUN Terkait Kasus Kresna Life

Selanjutnya: Kencana Energi (KEEN) Gencar Ikuti Tender Pembangkit EBT, Kapasitas Aset Bisa Melejit

Menarik Dibaca: Promo Alfamart Serba Gratis 26-28 Juli 2024, Oatmeal-Teh Hijau Beli 2 Gratis 1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag

TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×