kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -21.000   -1,10%
  • USD/IDR 16.625   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

OJK Beri Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha kepada PT Sarana Riau Ventura


Jumat, 26 Juli 2024 / 17:49 WIB
OJK Beri Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha kepada PT Sarana Riau Ventura
ILUSTRASI. OJK telah memberikan sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada perusahaan modal ventura, PT Sarana Riau Ventura


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada perusahaan modal ventura, PT Sarana Riau Ventura, yang berada di Riau. Keputusan itu ditetapkan melalui surat Nomor S-28/PL.1/2024 dan S-29/PL.1/2024 per 16 Juli 2024 perihal Pembekuan Kegiatan Usaha.

OJK menyampaikan PT Sarana Riau Ventura dilarang untuk melakukan kegiatan usaha berupa penyaluran investasi dan/atau penyertaan baru, menjual sebagian atau seluruh aset dan/atau mengalihkan liabilitas perusahaan kepada LJKNB dan/atau pihak terkait, menerbitkan surat utang, dan melakukan penggabungan (merger) atau peleburan (konsolidasi) dengan LJKNB sejenis lainnya.

Baca Juga: Dalam Dua Hari Berturut, OJK Rajin Cabut Izin Beberapa BPR

OJK menerangkan pembekuan kegiatan usaha tersebut karena Direksi Perusahaan belum dinyatakan lulus uji kemampuan dan kepatutan di OJK. Hal itu sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, yang menyatakan bahwa Calon Pihak Utama wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas dan fungsinya sebagai Pihak Utama.

Selain itu, perusahaan belum memenuhi jumlah Direksi minimum sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.05/2015 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Modal Ventura (POJK 36/2015), yang menyatakan bahwa PMV atau PMVS wajib memiliki paling sedikit 2 orang anggota Direksi.

Baca Juga: OJK Tetap Layangkan Kasasi Merespons Putusan PTTUN Terkait Kasus Kresna Life

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×