Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah memberikan sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran Akuntan Publik Heru Rukmana Satria. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 8 September 2025, keputusan itu tertuang dalam surat nomor SR-24/PD.11/2025 per 1 September 2025.
"Diberikan Sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran Akuntan Publik Heru Rukmana Satria dengan jangka waktu 1 tahun, terhitung sejak ditetapkannya surat Nomor SR-24/PD.11/2025 per 1 September 2025," tulis Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang OJK Sumarjono dalam pengumuman tersebut.
Adapun Akuntan Publik Heru Rukmana Satria beralamat di Ruko Perintis Waringin Regency Blok A Nomor 5, Kelurahan Kedungwaringin, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor.
Secara rinci, OJK menerangkan pengenaan sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran karena Akuntan Publik Heru Rukmana Satria tidak memenuhi sejumlah ketentuan. Salah satunya yang tertuang dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a POJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan. Dijelaskan, Akuntan Publik Heru Satria Rukmana belum sepenuhnya menjaga kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh dalam pelaksanaan pemberian jasa audit di sektor jasa keuangan.
Selain itu, tak memenuhi ketentuan yang terdapat dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c POJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan, yakni Akuntan Publik Yansyafrin belum sepenuhnya menerapkan standar profesional akuntan publik dalam pelaksanaan pemberian jasa audit di sektor jasa keuangan.
OJK menyebut tak memenuhi juga ketentuan dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e POJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan, yang mana Akuntan Publik Heru Satria Rukmana belum sepenuhnya memperhatikan kesesuaian transaksi yang dilakukan pihak dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan pemberian jasa audit di sektor jasa keuangan.
Ditambah, tak memenuhi aturan pada Pasal 32 ayat (1) POJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan. Disebutkan, Akuntan Publik Heru Satria Rukmana belum sepenuhnya memenuhi kondisi independen selama periode audit dan periode penugasan profesional di sektor jasa keuangan.
OJK menerangkan dengan dikenakannya sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran, maka seluruh Surat Tanda Terdaftar atas nama Akuntan Publik Heru Satria Rukmana dinyatakan tidak berlaku untuk sementara waktu dan tidak dapat memberikan jasa kepada pihak yang diawasi oleh OJK.
Adapun pemberian jasa yang telah terjadi perikatan agar dapat dialihkan kepada akuntan publik lain yang memenuhi kriteria, sebagaimana POJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan.
Selanjutnya: Kementerian ESDM Pastikan BBM dari Kilang Pertamina Bisa untuk SPBU Swasta
Menarik Dibaca: Tiket.com Luncurkan Halo Tiket, Layanan Pelanggan Cepat dan Tepat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News