kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.733.000   4.000   0,15%
  • USD/IDR 17.789   55,00   0,31%
  • IDX 6.221   -34,23   -0,55%
  • KOMPAS100 825   -6,05   -0,73%
  • LQ45 625   0,55   0,09%
  • ISSI 212   -0,83   -0,39%
  • IDX30 355   0,75   0,21%
  • IDXHIDIV20 436   1,25   0,29%
  • IDX80 94   -0,15   -0,16%
  • IDXV30 116   -0,32   -0,28%
  • IDXQ30 114   0,59   0,52%

OJK Beri Sejumlah Relaksasi Aturan untuk Industri PVML, Ini Rinciannya


Rabu, 17 Juni 2026 / 20:50 WIB
OJK Beri Sejumlah Relaksasi Aturan untuk Industri PVML, Ini Rinciannya
ILUSTRASI. Warga memeriksa Sistem Layanan Informasi Keuangan di konter OJK Checking (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sejumlah kebijakan berbeda terhadap ketentuan di sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) guna mendukung kebutuhan industri sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya OJK memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan yang responsif terhadap dinamika industri dan perkembangan perekonomian nasional.

“Pemberian kebijakan berbeda dilakukan dalam kerangka kewenangan OJK dengan tetap berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), prinsip kehati-hatian, serta tata kelola yang baik,” ujar Agus dalam keterangan resmi, Rabu (17/6/2026).

Baca Juga: AAUI Catat Premi Asuransi Umum Rp 31,11 Triliun, Tumbuh 1,92% pada Kuartal I-2026

Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong pelaku industri PVML tetap menjalankan kegiatan usaha secara sehat, prudent, dan berkelanjutan di tengah meningkatnya tantangan usaha.

Agus menegaskan, kebijakan berbeda tersebut tidak berlaku secara umum. Pemberiannya dilakukan berdasarkan permohonan perusahaan yang bersangkutan dengan mempertimbangkan hasil penilaian OJK terhadap kondisi perusahaan dan pemenuhan ketentuan yang berlaku.

Adapun sejumlah kebijakan berbeda yang telah ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) OJK mencakup beberapa aspek.

Pertama, batas kepemilikan asing. Kebijakan ini diberikan untuk mendukung penguatan permodalan, kemudahan berusaha, serta menjaga pertumbuhan industri. Perusahaan yang memperoleh kebijakan tersebut tetap wajib menyesuaikan kepemilikan asing sesuai ketentuan maksimal 85% paling lambat tiga tahun sejak pelaporan perubahan kepemilikan kepada OJK.

Kedua, relaksasi ketentuan jangka waktu minimum beroperasi bagi pemegang saham pengendali dan/atau pemegang saham pengendali terakhir berbentuk badan hukum sebelum melakukan penyertaan. Kebijakan ini bertujuan mendukung penguatan permodalan dari pemegang saham yang beroperasi kurang dari dua tahun tetapi memiliki komitmen yang baik dalam melakukan penyertaan modal.

Ketiga, penyesuaian modal disetor minimum akibat perubahan kepemilikan melalui pengambilalihan. Kebijakan ini diberikan untuk mendukung penguatan permodalan oleh pemegang saham yang kondisi keuangannya masih berkembang.

Baca Juga: Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Pandu Halim Perkasa Adjuster

Keempat, penyelenggaraan layanan Buy Now Pay Later (BNPL). OJK memberikan masa transisi bagi pelaku jasa keuangan selain bank umum dan perusahaan pembiayaan untuk mengalihkan portofolio serta menghentikan penyelenggaraan BNPL paling lambat hingga 31 Desember 2027.

Kelima, kebijakan terkait sertifikasi dan persyaratan latar belakang pendidikan formal dalam proses penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama perusahaan pergadaian yang mengajukan izin usaha. Melalui kebijakan ini, OJK mengecualikan persyaratan pendidikan formal terakhir pada tahap awal pengajuan izin dan memberikan waktu pemenuhan sertifikasi paling lambat satu tahun setelah izin usaha diterbitkan.

Keenam, pelaporan atas pengesahan, persetujuan, atau penerimaan pemberitahuan dari instansi berwenang terkait keputusan rapat umum pemegang saham mengenai pembubaran perusahaan untuk proses pengembalian izin usaha. Kebijakan ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi dalam proses pembubaran perusahaan.

Agus menyampaikan, pemberian kebijakan berbeda dilakukan secara selektif dan terukur dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing perusahaan serta kebutuhan pengembangan industri. Di sisi lain, OJK tetap memperhatikan aspek perlindungan konsumen, penerapan prinsip kehati-hatian, dan stabilitas sektor jasa keuangan.

“OJK akan terus melakukan penguatan pengaturan dan pengawasan sektor PVML secara adaptif dan terukur guna menjaga keseimbangan antara pengembangan industri, penerapan prinsip kehati-hatian, perlindungan konsumen, serta stabilitas sistem keuangan nasional,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight promo optimal Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×