kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.464.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.269   -64,00   -0,42%
  • IDX 7.563   -78,87   -1,03%
  • KOMPAS100 1.175   -15,83   -1,33%
  • LQ45 939   -14,66   -1,54%
  • ISSI 228   -2,45   -1,06%
  • IDX30 484   -6,54   -1,33%
  • IDXHIDIV20 581   -8,51   -1,44%
  • IDX80 134   -1,93   -1,43%
  • IDXV30 142   -0,88   -0,62%
  • IDXQ30 162   -2,28   -1,40%

OJK Berikan 125 Sanksi Administratif di Sektor PPDP pada April 2024


Kamis, 16 Mei 2024 / 08:12 WIB
OJK Berikan 125 Sanksi Administratif di Sektor PPDP pada April 2024
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan 125 sanksi administratif kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) pada April 2024. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pemberian sanksi tersebut dalam rangka penegakan hukum dan pelindungan konsumen di sektor PPDP. 

Baca Juga: OJK Catat Utang Paylater Tembus Rp 6,13 Triliun

"Pada April 2024, Bidang Pengawasan PPDP melakukan pengenaan sanksi administratif kepada LJK di sektor PPDP sebanyak 125 sanksi," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (13/5).

Ogi menyebut, 125 sanksi itu terdiri dari 104 sanksi peringatan atau teguran, serta 21 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan atau teguran.

Sejalan dengan upaya pengembangan sektor PPDP, Ogi menyampaikan OJK juga terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan.

Baca Juga: Kredit Macet Mengikuti Laju Pembiayaan

Khususnya, kata dia, melalui pengawasan khusus terhadap 7 perusahaan asuransi dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. 

Selain itu, Ogi mengatakan OJK juga melakukan pengawasan khusus terhadap beberapa perusahaan dana pensiun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×