kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.204   62,76   0,88%
  • KOMPAS100 1.106   11,08   1,01%
  • LQ45 878   11,31   1,31%
  • ISSI 221   1,16   0,53%
  • IDX30 449   6,13   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,20   0,97%
  • IDX80 127   1,37   1,09%
  • IDXV30 135   0,73   0,54%
  • IDXQ30 149   1,60   1,08%

OJK berikan izin usaha Ke Semar Gadai Setia


Senin, 26 April 2021 / 19:37 WIB
OJK berikan izin usaha Ke Semar Gadai Setia
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berikan izin usaha ke Semar Gadai Setia


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Semar Gadai Setia telah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana tertuang dalam KEP-27/NB.1/2021 pada 13 April 2021. 

"Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan anggota dewan komisioner atas perusahaan tersebut," kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Anggar Budhi Nuraini, dalam keterangan resmi, Selasa (13/4). 

Setelah mengantongi izin, perusahaan wajib menjalankan kegiatan usaha dengan menerapkan praktik usaha yang sehat serta mengacu pada perundang-undangan yang berlaku. 

Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, perusahaan wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan mulai dari nama atau logo perusahaan. 

Kemudian keterangan nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK. Selanjutnya, keterangan hari, jam operasional dan tingkat bunga pinjaman dan biaya administrasi. 

Baca Juga: Rumah Gadai Bandung kantongi izin dari OJK

Permohonan izin usaha perusahaan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK Nomor 31) yang mengatur bahwa Perusahaan Pergadaian dapat melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari OJK.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 31, Dwitunggal Prima Pegadai wajib menjalan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha.

"Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK," tutupnya

Selanjutnya: Bisnis fintech syariah kian merekah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×