kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK berikan waktu satu tahun bagi Bank Danamon dan Bank BNP merger


Kamis, 02 Agustus 2018 / 09:37 WIB
OJK berikan waktu satu tahun bagi Bank Danamon dan Bank BNP merger


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan waktu satu tahun kepada PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) dan PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk (BBNP) untuk melakukan merger.

Ahmad Berlian, Kepala Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan OJK mengatakan, terkait merger, OJK tetap berpegang pada ketentuan azas kepemilikan tunggal atau single presence policy. "Bank Danamon dan Bank BNP juga terkena ketentuan tersebut dengan toleransi waktu satu tahun," kata Ahmad Berlian kepada Kontan.co.id, Kamis (2/8).

Sebelumnya PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk (BBNP) menjelaskan mengenai opsi merger antara Bank BNP dengan Bank Tokyo-Mitsubishi UFJ Financial Group (MUFG).

Hideki Nakamura, Presiden Direktur Bank BNP menyebutkan dalam keterbukaan informasi bahwa opsi merger dengan MUFG menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan. "Ini perkiraan saja kalau melihat dari sisi ekonomi darpada membuat holding company merger menjadi lebih mudah," tulis Hideki.

Bank BNP melihat ada kemungkinan opsi merger dilakukan. Rencana merger antara Bank BNP dan MUFG ini didukung oleh pemegang saham.

OJK seperti diketahui telah memberikan lampu hijau Mitsubishi UFJ Financial Group Inc (MUFG) untuk meningkatkan kepemilikan saham di Bank Danamon sebesar 40%.

Targetnya Mitsubishi UFJ Financial Group Inc ingin mengakusisi 73,8% Bank Danamon. Namun untuk meningkatkan kepemilikan dari 40% ke 73,8%, MUFG harus menggabungkan bank yang telah dimiliki di Indoneesia seperti Bank BNP dan KCBA Bank Tokyo-Mitsubishi UFJ Financial Group.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×