kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   15.000   0,94%
  • USD/IDR 16.290   50,00   0,31%
  • IDX 7.247   65,04   0,91%
  • KOMPAS100 1.070   12,22   1,15%
  • LQ45 845   10,86   1,30%
  • ISSI 216   2,42   1,13%
  • IDX30 435   4,63   1,08%
  • IDXHIDIV20 519   6,40   1,25%
  • IDX80 122   1,43   1,18%
  • IDXV30 124   0,09   0,07%
  • IDXQ30 143   1,73   1,23%

OJK Bersama Satgas PASTI Hentikan 3.031 Entitas Keuangan Ilegal


Senin, 04 Maret 2024 / 22:19 WIB
OJK Bersama Satgas PASTI Hentikan 3.031 Entitas Keuangan Ilegal
ILUSTRASI. Satgas PASTI sudah mengentikan 3.031 entitas keuangan ilegal


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 3.031 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari 2023 sampai 13 Februari 2024.

"Adapun jumlah itu, di antaranya terdiri dari 40 investasi ilegal, dan 2.481 pinjaman online ilegal," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi saat konferensi pers, Senin (4/3).

Friderica menyebut, sampai 26 Februari 2024, OJK telah menerima pengaduan entitas ilegal sebanyak 3.296 pengaduan.

"Pengaduan itu meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 3.121 dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 175," ujarnya.

Baca Juga: OJK Beri Sanksi 9 Perusahaan Pembiayaan dan 34 Fintech Lending pada Februari 2024

Sementara itu, dia menerangkan sejak 2017 hingga 13 Februari 2023, OJK telah menghentikan atau memblokir entitas ilegal sebanyak 8.892.

Untuk meningkatkan layanan OJK kepada masyarakat terkait informasi dan pengaduan, Friderica menyampaikan OJK telah menerbitkan pedoman tentang Sistem Layanan Konsumen dan Masyarakat Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×