Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 3.031 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari 2023 sampai 13 Februari 2024.
"Adapun jumlah itu, di antaranya terdiri dari 40 investasi ilegal, dan 2.481 pinjaman online ilegal," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi saat konferensi pers, Senin (4/3).
Friderica menyebut, sampai 26 Februari 2024, OJK telah menerima pengaduan entitas ilegal sebanyak 3.296 pengaduan.
"Pengaduan itu meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 3.121 dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 175," ujarnya.
Baca Juga: OJK Beri Sanksi 9 Perusahaan Pembiayaan dan 34 Fintech Lending pada Februari 2024
Sementara itu, dia menerangkan sejak 2017 hingga 13 Februari 2023, OJK telah menghentikan atau memblokir entitas ilegal sebanyak 8.892.
Untuk meningkatkan layanan OJK kepada masyarakat terkait informasi dan pengaduan, Friderica menyampaikan OJK telah menerbitkan pedoman tentang Sistem Layanan Konsumen dan Masyarakat Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News