kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.491.000   15.000   1,02%
  • USD/IDR 15.819   36,00   0,23%
  • IDX 7.208   73,26   1,03%
  • KOMPAS100 1.107   13,08   1,20%
  • LQ45 877   9,06   1,04%
  • ISSI 221   3,48   1,60%
  • IDX30 449   5,02   1,13%
  • IDXHIDIV20 542   6,62   1,24%
  • IDX80 127   1,60   1,27%
  • IDXV30 135   1,40   1,05%
  • IDXQ30 149   1,59   1,07%

OJK Beri Sanksi 9 Perusahaan Pembiayaan dan 34 Fintech Lending pada Februari 2024


Senin, 04 Maret 2024 / 21:56 WIB
OJK Beri Sanksi 9 Perusahaan Pembiayaan dan 34 Fintech Lending pada Februari 2024
ILUSTRASI. Per Februari 2024, OJK memberikan sanksi 9 perusahaan pembiayaan dan 34 fintech lending


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif kepada 9 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura, dan 34 penyelenggara Fintech Peer to Peer (P2P) Lending selama Februari 2024.

Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan sanksi administratif tersebut diberikan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku dan/atau tindak lanjut pemeriksaan langsung. 

"Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 14 sanksi denda dan 65 sanksi peringatan/teguran tertulis, dan 3 sanksi pembatasan kegiatan usaha," ucapnya dalam konferensi pers, Senin (4/3).

Sementara itu, OJK mencatat masih terdapat 6 perusahaan pembiayaan dari 146 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan terkait dengan ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar hingga akhir Februari 2024.

Baca Juga: OJK Catat Ada 5 Fintech Lending Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum

Agusman mengatakan 6 perusahaan pembiayaan tersebut masih dalam monitoring sebagai rangka realisasi action plan yang telah disampaikan oleh perusahaan pembiayaan dan mendapatkan persetujuan dari OJK. 

"Action plan yang diajukan oleh 6 perusahaan pembiayaan tersebut berupa injeksi modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan injeksi modal dari new strategic investor baik lokal maupun asing, maupun pengembalian izin usaha," ungkapnya.

Agusman menyampaikan OJK telah memberi sanksi administratif kepada perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi permodalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

OJK juga mencatat terdapat 5 penyelenggara dari 101 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 2,5 miliar hingga akhir Februari 2024. Agusman mengatakan 1 penyelenggara dari 5 penyelenggara fintech P2P lending tersebut sudah melakukan penyetoran modal.

"Namun, 1 penyelenggara tersebut masih harus memenuhi kelengkapan administratif yang diperlukan," ujarnya.

Baca Juga: Outstanding Pembiayaan Fintech P2P Lending Capai Rp 60,42 Triliun pada Januari 2024

Agusman menyampaikan 4 fintech P2P lending masih terus berupaya memenuhi ketentuan permodalan. Dia menyatakan OJK terus memonitor pemenuhan ekuitas dan realisasi action plan yang telah disampaikan baik dari injeksi modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP), strategic investor baru baik lokal maupun asing, serta pengembalian izin usaha.

Agusman menyebut OJK telah memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×