Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus bekerja keras mengawasi perbankan yang dinilai berdampak sistemik.
Hal itu untuk mengantisipasi terulangnya kejadian seperti ex Bank Century yang kini berganti nama menjadi Bank Mutiara.
Gubernur Bank Indonesia Agus D.W. Martowardojo mengungkapkan, pihaknya bersama dengan OJK akan bekerja keras dan erat guna mengawasi bank berdampak sistemik tersebut.
Sebab, menurutnya, bank berdampak sistemik tidak hanya mempunyai kepentingan mikro sebagai bank, namun juga dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan.
Karena itu, menurut Agus, BI akan melakukan pengawasan secara makro prudensial sementara OJK akan melakukan pengawasan secara mikro prudensial.
"Makro dan mikro harus dibangun pengawasan. Akan berangkat dari kemampuan mengawasi secara terintegrasi," ucap Agus di Gedung BI, Jakarta, Selasa (31/12).
Agus bilang, untuk mengantisipasi bank dengan dampak sistemik, perlu dilakukan pengecekan interkonektivitas dengan lembaga atau sektor lainnya.
Sebab, dampak sistemik tidak hanya karena bank berdampak terhadap industri perbankan tetapi juga karena bank tersebut memiliki anak usaha. "Akan tempuh respons yang sesuai," ujar Agus.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Gubernur BI sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK Ex Officio BI Halim Alamsyah bilang, dalam konteks pengawasan systematic important bank (SIB) atau bank berdampak sistemik, perlu dilakukan beberapa langkah seperti metodologi yang sudah dikembangkan secara internasional.
Menurut Halim, bank sentral telah mengeluarkan aturan aturan mengenai SIB. Diantaranya adalah bank dengan dampak sistemik akan dikenakan tambahan modal sesuai kompleksitas bisnis usahanya.
"Ini menjadi suatu aturan yang harus diikuti karena Indonesia akan memiliki global SIB seperti Citibank, Standard Chartered Bank, serta bank-bank lain yang sudah dianggap global SIB," jelas Halim.
Halim bilang, pihaknya dan bank sentral akan mendiskusikan langkah pengawasan dan aturan mengenai SIB. Hal ini karena harus dipisahkan antara ketentuan bank berdampak sistemik domestik dan juga skala dampak sistemiknya.
"Ini perlu diskusi dan OJK sudah mempunyai beberapa langkah yang pengawasannya akan beda dari yang dilakukan BI selama ini," jelas Halim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News