Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengambil alih fungsi pengaturan dan pengawasan bank dari Bank Indonesia mulai hari ini (31/12).
Deputi Gubernur BI sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK Ex Officio BI Halim Alamsyah bilang, pengalihan itu merupakan mengalihkan fungsi mikro prudensial yang efektif sejak hari ini.
Menurutnya, setelah fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan resmi dialihkan dari BI ke OJK, maka OJK melanjutkan apa yang selama ini telah dilakukan bank sentral terkait pengaturan dan pengawasan perbankan.
"BI mengalihkan fungsi mikro prudensial terkait pengawasan bank individu, pemeriksaan, pengaturan dan perizinan akan berpindah ke OJK hari ini," kata Halim dalam konferensi pers Serah Terima Pengalihan Fungsi Pengaturan dan Pengawasan Bank dari BI ke OJK di Gedung BI, Selasa (31/12).
Lebih lanjut, Halim bilang, untuk mendukung tugas OJK mengawasi bank, BI telah menyampaikan berbagai daftar peraturan, perizinan, dan masalah-masalah yang masih belum selesai untuk nantinya dilanjutkan oleh OJK.
Di samping itu, BI juga menyampaikan buku perkembangan terkini terkait pengawasan bank yang diberikan kepada seluruh instansi perbankan. "Beberapa hal yang harus ditindaklanjuti setelah ini adalah, mekanisme kerjasama menjaga stabilitas sistem keuangan, penyusunan kebijakan makro dan mikroprudensial, dan kerjasama pengawasan bank," ujar Halim.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menjelaskan, pihaknya memberi apresiasi kepada pihak-pihak yang telah memungkinkan proses pengalihan fungsi ini berjalan dengan baik. Secara khusus ia mengapresiasi para pegawai BI dan OJK.
"Kami ingin melanjutkan apa yang sudah dilakukan BI dalam berbagai inisiatif dan program kerja. Kami akan terus lanjutkan sampai nanti ada keperluan untuk melakukan perubahan," ucap Muliaman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News