Reporter: Nadya Zahira | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengumumkan telah menemukan dan melakukan pemblokiran terhadap 2.930 entitas pinjaman online atau pinjol ilegal periode Januari-November 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai upaya penegakkan ketentuan pelindungan konsumen.
Baca Juga: Lindungi Konsumen, OJK Stop 3.240 Investasi dan Pinjol Ilegal di 2024
Friderica menuturkan bahwa OJK juga menemukan nomor kontak pihak penagih atau debt collector (DC) ilegal dan telah mengajukan pemblokiran 1.447 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.
“Tidak hanya itu, OJK juga telah menemukan dan melakukan pemblokiran terhadap 310 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata dia dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulan November 2024, Jumat (13/12).
Selain itu, ia menyebutkan bahwa OJK tercatat menerima informasi 228 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas keuangan ilegal.
Baca Juga: 4 Perusahaan Ditutup Pada 2024, Ini 97 Pinjol Legal Resmi Terdaftar OJK Per Desember
Friderica menerangkan, permintaan pemblokiran atas nomor-nomor rekening tersebut telah diajukan melalui satuan kerja pengawas bank.
Adapun dari aspek layanan konsumen, OJK telah menerima 380.943 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 31.099 pengaduan per 30 November 2024.
Ia menyebutkan, dari jumlah pengaduan tersebut, 11.901 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 10.961 dari industri financial technology (fintech), 6.496 dari perusahaan pembiayaan, 1.322 dari perusahaan asuransi, lalu sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.
“Sementara dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, dari 1 Januari hingga 30 November 2024, OJK jug telah menerima 15.350 pengaduan terkait entitas ilegal,” tandasnya.
Selanjutnya: Harga Bawang Naik di Bengkulu, Senin (16/12)
Menarik Dibaca: Bagaimana Cara Menurunkan Gula Darah dengan Cepat Tanpa Insulin? Ini 12 Caranya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News