Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan Dana Pensiun BASF Indonesia. Berdasarkan publikasi di situs resmi OJK pada 29 September 2026, pengumuman itu tertuang melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner dengan nomor KEP-84/D.05/2026 per 23 September 2026 tentang Pembubaran Dana Pensiun BASF Indonesia.
"Pembubaran Dana Pensiun BASF Indonesia, yang beralamat di DBS Bank Tower Lantai 26, Ciputra World 1, Jalan Dr. Satrio Kav. 3-5, Kuningan, Jakarta Selatan, terhitung efektif sejak 31 Juli 2026," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.
OJK juga menerangkan pembubaran Dana Pensiun BASF Indonesia dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun. Selanjutnya, keputusan nomor KEP-84/D.05/2026, juga menetapkan Tim Likuidasi untuk bertindak sebagai Likuidator Dana Pensiun BASF Indonesia.
Baca Juga: Porsi Asing Susut Jadi 68%, BCA Andalkan Investor Jangka Panjang & Dividen Interim
Tim Likuidasi Dana Pensiun BASF Indonesia, terdiri dari Asiwardi Gandhi sebagai Ketua. Selain itu, Ganis Widio Ananto sebagai Anggota.
Adapun alamat Tim Likudiasi Dana Pensiun BASF Indonesia berada di DBS Bank Tower Lantai 26, Ciputra World 1, Jalan Dr. Satrio Kav. 3-5, Kuningan, Jakarta Selatan.
OJK menyebut Tim Likuidasi Dana Pensiun BASF Indonesia bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan mengenai Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














