Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-58/D.05/2017 tanggal 19 Juli 2017 dan KEP-52/D.05/2017, membubarkan Dana Pensiun Dok Dan Perkapalan Surabaya yang terhitung efektif sejak tanggal 18 Juli 2017 dan Dana Pensiun PT Istaka Karya yang terhitung efektif tanggal 18 Juli 2017.
Pembubaran tersebut dilakukan atas permohonan pendiri kedua Dana Pensiun, dengan alasan bahwa Pendiri mengalami kesulitan keuangan sehingga tidak dapat melaksanakan kewajiban kepada Dana Pensiun.
KDK Nomor KEP-58/D.05/2017 tanggal 19 Juli 2017 tersebut juga telah menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Dok dan Perkapalan Surabaya. Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/pojk.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.
Otoritas Jasa Keuangan menghimbau kepada peserta Dana Pensiun Dok dan Perkapalan Surabaya untuk tetap tenang karena dana peserta akan diselesaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News