Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pembubaran Dana Pensiun Eveready Indonesia. Adapun hal itu tertuang dalam surat keputusan nomor KEP-80/D.05/2024 per 22 Oktober 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Eveready Indonesia.
OJK menyebut pembubaran Dana Pensiun Eveready Indonesia yang beralamat di Jalan Raya Bogor KM 29,3 Cimanggis, Depok, Jawa Barat, terhitung efektif sejak 30 September 2024.
Baca Juga: BI Resmikan Empat Program Khusus untuk Perkuat Ekonomi Syariah
OJK juga menerangkan pembubaran Dana Pensiun Eveready Indonesia dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Eveready Indonesia. Selanjutnya, Keputusan Nomor KEP-80/D.05/2024 per 22 Oktober 2024, juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Eveready Indonesia.
Adapun Tim Likuidasi Dana Pensiun Eveready Indonesia, terdiri dari Mega Trissan Diarsari sebagai Ketua. Selain itu, Tjoa Lee Ing sebagai Anggota dan Yeni Yuanita sebagai Anggota.
OJK menyebut Tim Likuidasi Dana Pensiun Eveready Indonesia bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.
Baca Juga: Menkop Budi Arie Sebut Baru 10% Masyarakat Indonesia yang Tergabung Koperasi
Selanjutnya: Petai Indonesia Tembus Pasar Ekspor ke Jepang, Komoditas Pangan Lain Didorong
Menarik Dibaca: 5 Warna Cat Kamar Tidur yang Menenangkan, Ampuh Kurangi Stres
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News