kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

OJK Bubarkan Dana Pensiun Eveready Indonesia


Rabu, 30 Oktober 2024 / 19:09 WIB
OJK Bubarkan Dana Pensiun Eveready Indonesia
ILUSTRASI. Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Selasa (26/3/2024). KONTAN/Baihaki/26/3/2024. OJK membubarkan Dana Pensiun Eveready Indonesia. Adapun hal itu tertuang dalam surat keputusan nomor KEP-80/D.05/2024 per 22 Oktober 2024.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pembubaran Dana Pensiun Eveready Indonesia. Adapun hal itu tertuang dalam surat keputusan nomor KEP-80/D.05/2024 per 22 Oktober 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Eveready Indonesia.

OJK menyebut pembubaran Dana Pensiun Eveready Indonesia yang beralamat di Jalan Raya Bogor KM 29,3  Cimanggis, Depok, Jawa Barat, terhitung efektif sejak 30 September 2024.

Baca Juga: BI Resmikan Empat Program Khusus untuk Perkuat Ekonomi Syariah

OJK juga menerangkan pembubaran Dana Pensiun Eveready Indonesia dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Eveready Indonesia. Selanjutnya, Keputusan Nomor KEP-80/D.05/2024 per 22 Oktober 2024, juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Eveready Indonesia. 

Adapun Tim Likuidasi Dana Pensiun Eveready Indonesia, terdiri dari Mega Trissan Diarsari sebagai Ketua. Selain itu, Tjoa Lee Ing sebagai Anggota dan Yeni Yuanita sebagai Anggota.

OJK menyebut Tim Likuidasi Dana Pensiun Eveready Indonesia bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun. 

Baca Juga: Menkop Budi Arie Sebut Baru 10% Masyarakat Indonesia yang Tergabung Koperasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×