kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

OJK bubarkan dana pensiun Istaka Karya


Senin, 13 Mei 2019 / 21:45 WIB
OJK bubarkan dana pensiun Istaka Karya


Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-52/D.05/2017 tanggal 18 Juli 2017, tentang Pembubaran Dana Pensiun PT Istaka Karya, membubarkan Dana Pensiun PT Istaka Karya yang terhitung efektif 18 Juli 2017.

Pembubaran tersebut dilakukan atas permohonan pendiri Dana Pensiun PT Istaka Karya, dengan alasan bahwa Pendiri mengalami kesulitan keuangan sehingga tidak dapat melaksanakan kewajiban kepada Dana Pensiun.

KDK Nomor KEP-53/D.05/2018 tentang perubahn atas keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-52/D.05/2017 tentang pembubaran Dana Pensiun Istaka Karya tanggal 9 Juli 2018 telah menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun PT Istaka Karya.

Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

Otoritas Jasa Keuangan menghimbau kepada peserta Dana Pensiun PT Istaka Karya untuk tetap tenang karena dana peserta akan diselesaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×