kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.013   50,00   0,28%
  • IDX 5.745   49,44   0,87%
  • KOMPAS100 744   8,79   1,19%
  • LQ45 565   8,75   1,57%
  • ISSI 199   0,85   0,43%
  • IDX30 321   4,92   1,56%
  • IDXHIDIV20 395   5,89   1,52%
  • IDX80 85   1,16   1,39%
  • IDXV30 107   1,21   1,14%
  • IDXQ30 103   1,26   1,24%

OJK bubarkan dana pensiun Istaka Karya


Senin, 13 Mei 2019 / 21:45 WIB


Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-52/D.05/2017 tanggal 18 Juli 2017, tentang Pembubaran Dana Pensiun PT Istaka Karya, membubarkan Dana Pensiun PT Istaka Karya yang terhitung efektif 18 Juli 2017.

Pembubaran tersebut dilakukan atas permohonan pendiri Dana Pensiun PT Istaka Karya, dengan alasan bahwa Pendiri mengalami kesulitan keuangan sehingga tidak dapat melaksanakan kewajiban kepada Dana Pensiun.

KDK Nomor KEP-53/D.05/2018 tentang perubahn atas keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-52/D.05/2017 tentang pembubaran Dana Pensiun Istaka Karya tanggal 9 Juli 2018 telah menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun PT Istaka Karya.

Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

Otoritas Jasa Keuangan menghimbau kepada peserta Dana Pensiun PT Istaka Karya untuk tetap tenang karena dana peserta akan diselesaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×