kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK Bubarkan Dana Pensiun Perum Perumnas


Rabu, 21 September 2022 / 14:03 WIB
OJK Bubarkan Dana Pensiun Perum Perumnas
ILUSTRASI. OJK membubarkan dana pensiun milik Perum Perumnas. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali membubarkan pemain dana pensiun. Kini, giliran dana pensiun milik Perum Perumnas yang beralamat di Jalan D.I Pandjaitan Kavling 11, Jakarta.

Pembubaran tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-43/D.05/2022 tanggal 2 September 2022 tentang Pembubaran Dana Pensiun Perum Perumnas.

“Terhitung efektif sejak tanggal 31 Maret 2022,” tulis Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Moch. Ihsanuddin dikutip dari pengumuman resminya, Rabu (21/9).

Baca Juga: Klaim Pensiun PNS Menjulang, Taspen Bisa Tekor dan Nombok Bayar Pesangon Pensiunan

Ihnsauddin bilang pembubaran Dana Pensiun Perum Perumnas dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Perum Perumnas, yaitu Direksi Perum Perumnas. Alasannya, jumlah peserta yang semakin berkurang dan untuk efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan Program Pensiun.

Untuk selanjutnya, peserta Dana Pensiun Perum Perumnas bakal dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan menunggu Tim Likuidasi melakukan pembubaran dana pensiun ini.

Adapun, tim likuidasi sudah ditetapkan dalam KDK tersebut dengan menunjuk Rochmad Budiyanto sebagai ketua tim likuidasi. Sementara itu, anggotanya terdiri dari  Rudi, Ikhda Akhsanussholikhati Mukhtar, Dwi Anggraeni Srihadi Putri, dan Kaimuddin Askar.

Mereka akan bekerja di kantor Dana Pensiun Perumnas dan melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

“Otoritas Jasa Keuangan menghimbau kepada Peserta Dana Pensiun Perum Perumnas untuk tetap tenang karena dana Peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku,” pungkas Ihsanuddin.

Sebagai informasi, ini merupakan yang kedua kalinya OJK melakukan pembubaran dana pensiun di dua bulan terakhir. Pada akhir Agustus lalu, OJK juga membubarkan dana pensiun Swadharma Indotama Finance

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×