kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

OJK Bubarkan Dana Pensiun Sari Husada, Ini Alasannya


Selasa, 27 Desember 2022 / 16:24 WIB
OJK Bubarkan Dana Pensiun Sari Husada, Ini Alasannya
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan memutuskan untuk membubarkan Dana Pensiun Sari Husada. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP73/D.05/2022 tanggal 15 Desember 2022 tentang Pembubaran Dana Pensiun Sari Husada, memutuskan untuk membubarkan Dana Pensiun Sari Husada, yang beralamat di Jalan Kusumanegara No. 173 Yogyakarta 55165 terhitung efektif sejak tanggal 31 Desember 2022.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Ogi Prastomiyono mengatakan, pembubaran Dana Pensiun Sari Husada dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Sari Husada, yaitu Direksi PT Sarihusada Generasi Mahardhika.

"Dengan alasan, untuk efektifitas dan konsistensi dalam penyelenggaraan Program Pensiun dan pengelolaan Dana Pensiun di dalam PT Sarihusada Generasi Mahardhika, maka Program Pensiun dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan," kata Ogi dalam keterangan resmi, Senin (26/12).

Baca Juga: Akun JHT Akan Dipecah Menjadi 2 Akun, Ini Untung Ruginya

Lebih lanjut, KDK Nomor KEP-73/D.05/2022 tanggal 15 Desember 2022 tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Sari Husada, yaitu sebagai berikut:

1. Sieny Kartika: Ketua
2. Asta Jati Nugroho: Anggota

dengan alamat: Jalan Kusumanegara No. 173 Yogyakarta 55165 Telepon (0274) 514396, 511151.

Ogi menuturkan, Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

"OJK menghimbau kepada peserta Dana Pensiun Sari Husada untuk tetap tenang karena dana peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku," pungkas Ogi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×