Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi Covid-19 masih terus berlanjut membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka kemungkinan untuk memperpanjang durasi restrukturisasi langsung lancar dan penetapannya. Sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, pihaknya saat ini sedang meninjau ulang restrukturisasi kredit yang semula hanya berlaku hanya untuk satu tahun atau hingga 31 Maret 2021.
Wimboh mengatakan peninjauan ulang tersebut dilakukan setelah banyaknya permintaan dari sektor jasa keuangan khususnya perbankan.
Baca Juga: Ada pandemi Covid-19, restrukturisasi kredit BRI capai Rp 177,3 triliun
"Kita sama-sama sepakat dan akan kita lihat apakah memang perlu dan berapa lama dilakukan," kata Wimboh, awal pekan ini Senin (13/7).
Wimboh juga bilang peninjauan ulang ini akan mulai terlihat di kuartal III 2020, baik berupa berapa lama perpanjangan restrukturisasi dan di sektor mana saja perpanjangan bisa diberikan.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana opsi tersebut merupakan masukan dari 15 direktur utama perbankan dalam pertemuan dengan OJK.
Bankir sepakat kalau seandainya aturan tersebut diperpanjang agar industri perbankan punya waktu lebih banyak untuk mengatur strategi mitigasi risiko sekaligus menjaga kualitas kredit.
Salah satu yang setuju yakni Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Sunarso yang ingin agar durasi POJK 11 Tahun 2020 bisa diperpanjang.
"Maka kiranya kebijakan itu bisa diperpanjang masa berlakunya, setidaknya bisa sampai 1 tahun lagi," ujarnya.
Namun perlu digarisbawahi, walau perhitungan status kredit yang direstrukturisasi tetap lancar, perbankan tetap harus mewaspadai rasio loan at risk (LAR) yang terus meningkat.