kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.996.000   8.000   0,27%
  • USD/IDR 16.968   -49,00   -0,29%
  • IDX 7.107   84,55   1,20%
  • KOMPAS100 978   11,34   1,17%
  • LQ45 722   8,69   1,22%
  • ISSI 249   4,23   1,73%
  • IDX30 393   5,52   1,42%
  • IDXHIDIV20 489   3,83   0,79%
  • IDX80 110   1,42   1,31%
  • IDXV30 134   2,21   1,67%
  • IDXQ30 127   1,16   0,92%

OJK Buka Suara soal Pertukaran Data RI-AS, Ini Dampaknya ke Perbankan


Rabu, 18 Maret 2026 / 14:08 WIB
OJK Buka Suara soal Pertukaran Data RI-AS, Ini Dampaknya ke Perbankan
ILUSTRASI. Dian Ediana Rae , Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons kesepakatan pertukaran data antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang membuka ruang pemrosesan data lintas batas, termasuk bagi industri perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, kebijakan tersebut tetap dipagari sejumlah komitmen penting, khususnya terkait akses otoritas terhadap data.

Dalam perjanjian dagang RI-AS, Indonesia dipastikan memiliki akses yang segera, langsung, lengkap, dan berkelanjutan terhadap data yang diproses atau disimpan di luar negeri untuk kepentingan pengaturan dan pengawasan.

Baca Juga: Pasar Otomotif Menguat di Awal Tahun, Ini Efeknya bagi Multifinance

“OJK menyambut baik komitmen yang mempertegas hak akses pengawas terhadap data lintas batas sebagai prasyarat diperbolehkannya pemrosesan data di luar negeri,” ujarnya dalam jawaban tertulis, Rabu (18/3/2026).

Dari perspektif pengawasan, OJK menilai kebijakan ini dapat memberikan manfaat bagi industri perbankan, terutama dalam mendukung efisiensi operasional dan pemanfaatan teknologi global seperti data center di luar negeri.

Namun demikian, implementasinya tetap harus memenuhi berbagai ketentuan, antara lain terkait manajemen risiko teknologi informasi, outsourcing, serta perlindungan data nasabah.

“OJK dapat memberikan ruang sepanjang bank memenuhi ketentuan pengelolaan risiko TI dan perlindungan data konsumen,” tambahnya.

Di sisi lain, OJK juga mengingatkan adanya sejumlah risiko yang perlu diantisipasi. Di antaranya adalah risiko konsentrasi pada penyedia jasa teknologi asing, perbedaan yurisdiksi hukum, hingga ancaman ketahanan siber dan pemulihan insiden lintas negara.

Meski begitu, OJK optimistis risiko tersebut dapat dikelola melalui koordinasi dengan otoritas terkait, penguatan tools pengawasan, serta kesiapan infrastruktur teknologi di dalam negeri.

Baca Juga: Di Tengah Arus Mudik Lebaran, BRI Life Siapkan Perlindungan Asuransi untuk Pemudik

“OJK optimistis ketahanan dan keandalan perbankan nasional tetap terjaga bahkan meningkat,” kata Dian.

Sejalan dengan itu, OJK menegaskan bahwa akses data oleh regulator menjadi kunci utama dalam implementasi kebijakan ini. Akses tersebut harus bersifat cepat, langsung, lengkap, dan berkelanjutan agar fungsi pengawasan tetap berjalan optimal.

Dengan pendekatan tersebut, OJK berharap kebijakan pertukaran data lintas negara tidak hanya mendorong efisiensi industri, tetapi juga tetap menjaga stabilitas dan keamanan sistem keuangan nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×