kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

OJK cabut izin Otomas Multifinance


Jumat, 06 Agustus 2021 / 11:11 WIB
OJK cabut izin Otomas Multifinance


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengenakan sanksi kepada perusahaan multifinance. Kali ini sanksi pencabutan izin usaha dikenakan kepada  PT Otomas Multifinance.

Hal itu tertuang dalam pengumuman OJK Nomor 54/NB.1/2021 dengan nomor pencabutan izin usaha KEP-61/D.05/2021 pada 28 Juli 2021. Alasan pencabutan tersebut karena perusahaan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar Budhi Nuraini menyampaikan bahwa pencabutan izin tersebut mulai  berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK pada tanggal ditetapkan.

"Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Anggar, Kamis (5/8).

Baca Juga: Patuhi ketentuan, OJK cabut sanksi pembekuan usaha PT Otomas Multifinance

Adapun hak dan kewajiban yang dimaksud meliputi penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur atau pemberi dana yang berkepentingan.

Kemudian memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Serta menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, perusahaan menggunakan kata finance, pembiayaan, atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.

"OJK mengimbau kepada seluruh debitur Otomas Multifinance yang telah melakukan pelunasan pinjaman untuk menyampaikan permohonan pengkinian data debitur kepada OJK," terangnya.

Salah satunya dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan c.q. Deputi Direktur Pengelolaan Informasi Kredit.

Seperti diketahui, perusahaan pembiayaan PT Otomas Multifinance memiliki alamat di Kompleks Duta Mas Fatmawati Blok B1 No.25-26, Jakarta 12150.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×