kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.149   51,00   0,31%
  • IDX 7.072   87,75   1,26%
  • KOMPAS100 1.056   15,28   1,47%
  • LQ45 830   12,75   1,56%
  • ISSI 214   1,84   0,87%
  • IDX30 423   6,75   1,62%
  • IDXHIDIV20 510   7,91   1,58%
  • IDX80 120   1,71   1,44%
  • IDXV30 125   0,55   0,45%
  • IDXQ30 141   2,04   1,47%

OJK cabut izin pialang Royal Imperium Broker


Minggu, 05 November 2017 / 19:19 WIB
OJK cabut izin pialang Royal Imperium Broker


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha dari perusahaan pialang asuransi PT Royal Imperium Broker Services.

Dalam pengumuman regulator, pencabutan izin tersebut termuat dalam surat bernomor KEP-54/NB.1/2017, dewan komisioer OJK telah mencabut izin usaha Royal Imperium Broker pada 20 Oktober 2017.

Dengan dicabut izin usahanya, maka perseroan dilarang melakukan kegitan usaha di bidang pialang asuransi. Selain itu juga diwajibkan untuk menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun kantor lainnya.

"Serta diwajibkan menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban," kata Direktur Jasa Penunjang IKNB Tattys Miranti Hedyana dalam pengumuman tersebut.

Sementara data terakhir alamat kantor pusat dari perusahaan pialang tersebut adalah di menara Imperium, lantai 11, Jalan HR Rasuna Said Kavling 1, Jakarta Selatan.

Namun dalam pengumuman tersebut, tak disebutkan alasan dicabutnya izin usaha dari Royal Imperium Broker.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×