kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.595.000   15.000   0,58%
  • USD/IDR 17.912   -76,00   -0,42%
  • IDX 6.071   -50,56   -0,83%
  • KOMPAS100 785   -8,35   -1,05%
  • LQ45 601   -6,98   -1,15%
  • ISSI 211   -1,12   -0,53%
  • IDX30 333   -4,43   -1,31%
  • IDXHIDIV20 424   -2,18   -0,51%
  • IDX80 90   -0,99   -1,09%
  • IDXV30 115   -0,39   -0,33%
  • IDXQ30 109   -0,96   -0,88%

OJK cabut izin pialang Royal Imperium Broker


Minggu, 05 November 2017 / 19:19 WIB


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha dari perusahaan pialang asuransi PT Royal Imperium Broker Services.

Dalam pengumuman regulator, pencabutan izin tersebut termuat dalam surat bernomor KEP-54/NB.1/2017, dewan komisioer OJK telah mencabut izin usaha Royal Imperium Broker pada 20 Oktober 2017.

Dengan dicabut izin usahanya, maka perseroan dilarang melakukan kegitan usaha di bidang pialang asuransi. Selain itu juga diwajibkan untuk menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun kantor lainnya.

"Serta diwajibkan menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban," kata Direktur Jasa Penunjang IKNB Tattys Miranti Hedyana dalam pengumuman tersebut.

Sementara data terakhir alamat kantor pusat dari perusahaan pialang tersebut adalah di menara Imperium, lantai 11, Jalan HR Rasuna Said Kavling 1, Jakarta Selatan.

Namun dalam pengumuman tersebut, tak disebutkan alasan dicabutnya izin usaha dari Royal Imperium Broker.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×