kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.595.000   15.000   0,58%
  • USD/IDR 17.912   -76,00   -0,42%
  • IDX 6.071   -50,56   -0,83%
  • KOMPAS100 785   -8,35   -1,05%
  • LQ45 601   -6,98   -1,15%
  • ISSI 211   -1,12   -0,53%
  • IDX30 333   -4,43   -1,31%
  • IDXHIDIV20 424   -2,18   -0,51%
  • IDX80 90   -0,99   -1,09%
  • IDXV30 115   -0,39   -0,33%
  • IDXQ30 109   -0,96   -0,88%

PT AIA Syariah Insurance Resmi Beroperasi Setelah Kantongi Izin OJK


Rabu, 30 September 2026 / 15:00 WIB
PT AIA Syariah Insurance Resmi Beroperasi Setelah Kantongi Izin OJK
ILUSTRASI. Pekerja membersihkan logo perusahaan asuransi (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Ade Priyatin | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT AIA Syariah Insurance (AIAS) resmi mengantongi izin usaha sebagai perusahaan asuransi syariah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 25 September 2026 melalui Surat Keputusan No. KEP-87/D.05/2026.

Presiden Direktur AIA, Harsya Prasetyo mengatakan perolehan izin usaha ini menjadi langkah penting PT AIA Financial (AIAF) untuk membangun entitas bisnis yang berfokus pada pengembangan bisnis asuransi jiwa berbasis syariah.

"Melalui AIAS, kami ingin terus memenuhi kebutuhan perlindungan keluarga Indonesia modern dengan menghadirkan solusi berbasis syariah yang didukung inovasi, keunggulan, layanan, dan penciptaan nilai yang berkualitas," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (30/9/2026).

Untuk selanjutnya, AIAF akan melanjutkan tahapan spin-off  ke proses selanjutnya.

Baca Juga: OJK Beri Izin Usaha AIA Syariah Insurance, Resmi Jadi Perusahaan Syariah

Mulai dari proses pengalihan portofolio kepesertaan UUS AIAF kepada AIAS, termasuk pengalihan data pribadi nasabah dan seluruh aset, liabilitas, dan ekuitas Unit Usaha Syariah sesuai dengan ketentuan regulator.

AIA Financial akan menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan pengalihan portofolio kepesertaan UUS kepada AIAS. Pengalihan tersebut baru akan efektif setelah seluruh persetujuan yang diperlukan diperoleh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam proses pemisahan UUS ini, AIA Financial menyatakan tetap memperhatikan hak dan kewajiban pemegang polis. Perlindungan bagi pemegang polis tetap berjalan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam masing-masing polis.

Selama proses pemisahan berlangsung juga, nasabah tetap bisa memperoleh layanan UUS AIA Financial melalui kantor layanan AIA, Contact Center AIA, dan aplikasi AIA+ serta menambah perlindungan berbasis syariah sesuai kebutuhan melalui produk UUS AIA Financial yang tersedia.

Selain itu, mereka juga tetap menyediakan solusi Employee Benefits berbasis syariah bagi perusahaan yang ingin memberikan perlindungan sesuai prinsip syariah kepada karyawannya.

Baca Juga: AIA Indonesia Luncurkan AIAplus, Bidik Pengalaman Digital Lebih Mulus bagi Nasabah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×